Kabar gembira datang bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) untuk tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa BHR tahun depan akan dicairkan dua kali lipat dari nilai yang diterima pada tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap para pekerja informal yang perannya semakin krusial dalam mobilitas masyarakat.

Pencairan BHR Ojol 2026 diproyeksikan akan menjangkau sekitar 850.000 mitra ojol. Alokasi dana yang disiapkan mencapai Rp220 miliar. Besaran ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang bertujuan untuk memberikan suntikan ekonomi yang berarti menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dengan adanya tambahan bonus ini, diharapkan kesejahteraan para mitra ojol dapat meningkat, memungkinkan mereka untuk merayakan hari raya dengan lebih layak dan penuh suka cita.

Jadwal Pencairan dan Besaran BHR Ojol 2026

Menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, BHR Ojol 2026 akan mulai disalurkan lebih awal. Jadwal pencairan dimulai dari H-14 sebelum Idul Fitri dan paling lambat akan diterima oleh mitra pada H-7 sebelum hari raya. Ketentuan waktu ini memberikan kesempatan yang cukup bagi para mitra untuk merencanakan kebutuhan mereka menyambut lebaran.

Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, total nilai BHR Ojol 2026 meningkat menjadi Rp220 miliar untuk sekitar 850.000 mitra. Platform-platform besar seperti GoTo dan Grab masing-masing telah mengalokasikan dana sebesar Rp100-110 miliar, sebuah kenaikan signifikan dari Rp50 miliar pada tahun sebelumnya. Sementara itu, Maxim akan memberikan bonus kepada 51.000 mitra, meningkat drastis dari 1.000 mitra sebelumnya. Indrive juga akan menyalurkan bonus kepada sekitar 500 mitranya.

Setiap mitra ojol yang memenuhi kriteria dijadwalkan akan menerima BHR 2026 sebesar Rp400.000. Pembayaran ini diharapkan sudah masuk ke rekening mitra paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Pemerintah juga secara tegas mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta, termasuk perusahaan aplikasi ojol, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 secara tepat waktu, penuh tanpa dicicil, dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Ketentuan dan Kriteria Penerima BHR Ojol 2026

Penting untuk dicatat bahwa BHR Ojol 2026 tidak serta merta diberikan kepada seluruh pengemudi ojol. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, BHR keagamaan ini diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi. Selain itu, mitra tersebut harus aktif dalam periode 12 bulan terakhir.

Lebih lanjut, BHR keagamaan ini wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Jumlah minimal yang harus diterima oleh mitra adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat finansial yang substansial bagi para penerima.