Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penyesuaian operasional selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 H yang jatuh pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan BI untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran infrastruktur layanan perbankan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di tengah peningkatan aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan yang biasanya terjadi menjelang dan selama perayaan Idulfitri.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB ini menjadi landasan hukum bagi penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk periode libur Lebaran yang akan datang.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Beliau juga menekankan bahwa setelah tanggal tersebut, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan lainnya akan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Penyesuaian operasional yang dilakukan oleh BI selama periode libur Lebaran ini mencakup berbagai aspek layanan keuangan, mulai dari sistem pembayaran hingga operasi moneter. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meminimalkan potensi gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Rincian Penyesuaian Operasional BI Selama Libur Lebaran 2026:
Berikut adalah rincian lengkap mengenai penyesuaian operasional yang akan diterapkan oleh BI selama periode libur Lebaran 18-24 Maret 2026:
-
Sistem Pembayaran:
- BI-RTGS (BI Real Time Gross Settlement), BI-SSSS (BI Scripless Securities Settlement System), dan BI-ETP (BI Electronic Trading Platform): Seluruh layanan penyelenggaraan sistem-sistem pembayaran ini tidak akan beroperasi selama periode libur Lebaran. BI-RTGS merupakan sistem pembayaran yang digunakan untuk transaksi bernilai besar dan mendesak, sementara BI-SSSS digunakan untuk penyelesaian transaksi surat berharga secara elektronik, dan BI-ETP merupakan platform perdagangan elektronik yang memfasilitasi transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing. Penutupan sementara sistem-sistem ini akan berdampak pada transaksi keuangan antar bank dan lembaga keuangan lainnya.
- SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI): Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI juga tidak akan beroperasi selama periode libur Lebaran. SKNBI merupakan sistem kliring yang digunakan untuk memproses transaksi pembayaran ritel, seperti transfer dana antar bank. Khusus untuk warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1), penyelesaian setelmennya akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2026, setelah operasional BI kembali normal. Hal ini perlu diperhatikan oleh masyarakat yang melakukan transaksi menggunakan warkat debit, agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian pembayaran.
- BI-FAST (BI Fast Payment): Berbeda dengan sistem pembayaran lainnya, layanan BI-FAST akan tetap beroperasi penuh selama periode libur Lebaran. BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi transfer dana secara cepat, aman, dan efisien, dengan biaya yang lebih terjangkau. Keputusan untuk tetap mengoperasikan BI-FAST selama libur Lebaran menunjukkan komitmen BI untuk memastikan ketersediaan layanan pembayaran yang esensial bagi masyarakat, terutama di tengah peningkatan aktivitas transaksi selama periode tersebut.
Layanan Kas: Seluruh kegiatan layanan kas, termasuk penukaran uang dan penyediaan uang tunai bagi bank dan lembaga keuangan lainnya, ditiadakan selama periode libur Lebaran. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan kebutuhan uang tunai sebelum periode libur Lebaran dimulai, atau memanfaatkan layanan pembayaran non-tunai seperti kartu debit, kartu kredit, atau dompet digital.