Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) merespons keras tudingan yang dilontarkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tudingan tersebut menyebutkan bahwa SPPG meraup keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun, yang kemudian memicu narasi adanya praktik mark-up bahan baku demi kepentingan politik tertentu.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai disinformasi yang menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta teknis maupun skema pembiayaan yang berlaku dalam program SPPG. Klaim bahwa mitra SPPG meraup keuntungan sebesar Rp 1,8 miliar per tahun dinilai sebagai asumsi yang keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi serta operasional yang sebenarnya.

"Mitra mendapatkan untung bersih Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi," tegas Sony dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026). Pernyataan ini menjadi poin sentral dalam klarifikasi BGN untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Sony menjelaskan bahwa angka Rp 1,8 miliar yang menjadi perdebatan publik sebenarnya adalah estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal yang mungkin diperoleh mitra SPPG, bukan laba bersih yang masuk ke kantong pribadi. Angka ini diperoleh dari perhitungan insentif sebesar Rp 6 juta per hari dikalikan dengan 313 hari operasional dalam setahun.

"Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya," jelasnya. Penjelasan ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi keuangan mitra SPPG.

Lebih lanjut, Sony memaparkan bahwa untuk menjadi mitra SPPG, diperlukan modal investasi yang signifikan. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) 401.1 Tahun 2026, estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar. Besaran investasi ini sangat bergantung pada harga lahan dan lokasi operasional SPPG, seperti di Jakarta, Bali, Batam, atau Papua, yang memiliki karakteristik biaya yang berbeda-beda.

Investasi ini merupakan belanja modal (Capital Expenditure/CapEx) yang digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain pengadaan lahan seluas 500-800 meter persegi, pembangunan dapur industri seluas kurang lebih 400 meter persegi, pengadaan 8-10 unit AC, pemasangan 16 titik CCTV, instalasi listrik 3 phase, sistem filtrasi air standar air minum, pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penggunaan lantai granit atau epoksi antibakteri, pembangunan mess karyawan dan ruang kantor, pengadaan peralatan masak berskala industri, penyediaan serta pelatihan tenaga relawan, hingga fasilitasi sertifikasi seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi Halal.

Menurut Sony, skema kemitraan ini menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata. Risiko-risiko ini perlu dipahami dengan baik untuk menghindari interpretasi yang keliru mengenai potensi keuntungan yang bisa diperoleh.

Pertama, risiko kontrak tahunan. Sony menjelaskan bahwa kontrak kemitraan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Keputusan perpanjangan kontrak sepenuhnya berada di tangan BGN, sehingga mitra harus senantiasa menjaga kualitas dan standar operasional.