Jakarta – Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di DKI Jakarta menuai kontroversi. Protes keras datang dari kalangan pedagang pasar yang khawatir aturan ini akan berdampak signifikan pada pendapatan dan kelangsungan usaha mereka. Perda KTR, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, mengatur sejumlah kawasan sebagai area bebas rokok, termasuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan yang menjadi sorotan utama, pasar rakyat. Selain itu, perda ini juga memuat larangan pemajangan dan iklan rokok di area-area tersebut.
Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) menjadi garda depan dalam menyuarakan kekhawatiran para pedagang. Mereka berpendapat bahwa larangan pemajangan dan iklan rokok, yang merupakan bagian dari Perda KTR, akan secara langsung memukul omzet penjualan pedagang, mengingat sebagian besar pedagang di pasar rakyat juga menjual rokok sebagai bagian dari dagangan mereka. Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamehumar, dalam keterangannya pada Sabtu (21/2/2026), menyampaikan kegelisahan para pedagang.
"Mengatur itu boleh, tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok. Saya agak bingung apa keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok. Ini sama saja dengan mempersulit pedagang. Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," ungkap Andrian. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam bahwa Perda KTR, yang seharusnya bertujuan melindungi kesehatan, justru berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi para pedagang kecil di pasar rakyat.
Andrian menambahkan, jika implementasi Perda KTR dipaksakan dengan adanya larangan pemajangan dan iklan rokok, hal ini akan memberikan dampak langsung pada penurunan penjualan pedagang. "Konsumen akan berkurang karena pedagang tidak bisa memajang, tidak bisa menginformasikan kepada konsumen produk yang dijual. Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase. Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," paparnya.
Penjelasan ini menggambarkan bagaimana pemajangan rokok selama ini menjadi salah satu strategi pedagang untuk menarik perhatian konsumen dan meningkatkan penjualan. Larangan pemajangan, menurut INKOPPAS, akan menghilangkan kesempatan pedagang untuk memperkenalkan produk mereka kepada konsumen, yang pada akhirnya akan berujung pada penurunan pendapatan. Selain itu, larangan iklan juga dianggap menghambat upaya pedagang dalam membangun merek dagang kios atau etalase mereka, yang selama ini menjadi salah satu cara untuk menarik pelanggan.
Secara lebih luas, INKOPPAS menekankan bahwa pelarangan ini akan berdampak paling besar pada pedagang kecil. Menurut Andrian, hal ini sangat tidak adil, ketika peraturan yang seharusnya mengatur kawasan, berujung pada terganggunya ekonomi UMKM. "Arah implementasinya harus jelas. Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," tegasnya.
Pernyataan ini menyoroti potensi dilema yang dihadapi pemerintah dalam menerapkan kebijakan publik. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan kelompok masyarakat tertentu, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian.
INKOPPAS menyarankan agar sebelum aturan teknis Perda KTR diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), sebaiknya dilakukan kajian mendalam di lapangan. Kajian ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif dampak yang mungkin timbul akibat penerapan Perda KTR, serta mencari solusi yang dapat meminimalkan dampak negatif terhadap pedagang. "Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang. Kajian teknisnya matang. Kalau aturan teknisnya justru mengganggu kegiatan ekonomi UMKM di Jakarta, ini yang perlu dipertimbangkan kembali," harapnya.
Saran ini menunjukkan bahwa INKOPPAS tidak menolak sepenuhnya upaya pemerintah dalam mengatur peredaran rokok. Mereka hanya meminta agar aturan yang dibuat mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pedagang kecil. Mereka juga menekankan pentingnya kajian teknis yang matang sebelum aturan diterapkan, agar dampaknya dapat diantisipasi dan diminimalkan.