Jakarta – Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sebuah anak perusahaan BUMN, untuk mengimpor 105 ribu unit pikap dari India telah memicu gelombang kritik pedas, terutama dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), A Iman Sukri, secara tegas menyatakan bahwa langkah impor ini bertentangan dengan semangat kebanggaan dan komitmen yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan kemandirian produksi kendaraan dalam negeri dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Iman Sukri mengungkapkan kekecewaannya atas rencana impor ini, mengingat upaya Presiden Prabowo yang secara aktif mempromosikan penggunaan produk lokal. Ia menyoroti bagaimana Presiden Prabowo sendiri dengan bangga menggunakan kendaraan produksi dalam negeri, bahkan mengarahkan seluruh menteri dan pejabat pemerintah untuk menggunakan kendaraan taktis "Maung," sebagai simbol dukungan dan komitmen terhadap industri otomotif nasional.

"Presiden Prabowo sangat bangga menggunakan kendaraan produksi lokal, bahkan seluruh menteri dan pejabat pemerintah diarahkan menggunakan Maung, didorong untuk tidak menggunakan produk asing. Itu sebagai wujud kebanggaan dan komitmen penggunaan produk dalam negeri. Kok masih ada kementerian yang mewacanakan impor kendaraan?" ujar Iman Sukri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026). Pernyataan ini mencerminkan adanya ketidakselarasan antara kebijakan pemerintah pusat yang berupaya mendorong produk lokal dengan tindakan anak perusahaan BUMN yang justru berencana melakukan impor dalam skala besar.

Lebih lanjut, Iman Sukri menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mempercepat produksi kendaraan buatan lokal, termasuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan lahan untuk pembangunan pabrik. Inisiatif ini, menurutnya, bertujuan untuk membangun rasa percaya diri dan nasionalisme, serta membuktikan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk memproduksi kendaraan berkualitas tinggi yang mampu bersaing di pasar global.

"Faktanya, kapasitas industri otomotif nasional masih sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan kendaraan komersial, termasuk pikap. Bahkan, kendaraan niaga ringan jenis pikap merupakan unggulan dalam negeri, tak hanya memenuhi kebutuhan domestik, melainkan ekspor," tegas Iman Sukri. Pernyataan ini menyoroti potensi besar yang dimiliki oleh industri otomotif nasional, khususnya dalam produksi kendaraan niaga ringan seperti pikap. Dengan kapasitas produksi yang memadai dan kualitas yang telah teruji, impor kendaraan sejenis dinilai tidak relevan dan justru dapat merugikan industri dalam negeri.

Ketua Bidang Komunikasi Informasi Teknologi Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) itu juga mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam melakukan urusan belanja, terutama di tengah kondisi anggaran negara yang terbatas, daya beli masyarakat yang melemah, dan tekanan ekonomi global yang semakin meningkat. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak ekonomi dari setiap keputusan belanja yang diambil, khususnya oleh BUMN.

"BUMN harus berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat. Kalaupun ingin belanja, harus ada multiplier effects bagi perekonomian Indonesia. Jangan sampai menguntungkan golongan tertentu dan orang tertentu," kata Iman Sukri. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta memastikan bahwa setiap investasi yang dilakukan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Iman Sukri juga menyoroti bahwa fasilitas dan ekosistem industri dalam negeri masih sangat kuat, dengan kapasitas produksi otomotif yang belum terpakai sepenuhnya. Ia menilai tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan impor kendaraan niaga, mengingat kemampuan Indonesia dalam memproduksi berbagai jenis kendaraan niaga, termasuk pikap.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk melakukan impor kendaraan niaga, negara kita sangat kuat dalam membuat kendaraan niaga jenis apapun itu, termasuk pikap. Dan ini juga bertentangan dengan UU Perindustrian No 3 tahun 2014," ucap Iman Sukri. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Perindustrian yang seharusnya menjadi landasan bagi pengembangan industri dalam negeri, bukan justru membuka peluang bagi impor yang dapat menghambat pertumbuhan industri lokal.