Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memerangi stunting, kini dihadapkan pada tantangan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, di mana sejumlah pihak memanfaatkan MBG demi keuntungan pribadi semata. Praktik yang meresahkan ini melibatkan pendirian yayasan fiktif, atau yang dikenal dengan istilah "ternak yayasan," dengan tujuan utama mengelola sebanyak mungkin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan kekhawatirannya terkait fenomena ini. Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi program, pemerintah membuka pintu kemitraan bagi lembaga-lembaga yang ingin berkontribusi dalam penyediaan layanan dapur MBG. Prioritas diberikan kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan mulia, yaitu memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga sosial yang selama ini telah berjasa membantu masyarakat, sekaligus memperbaiki fasilitas yang mereka miliki.
"Di awal, mau tidak mau, mitra itu dalam bentuk CV atau PT. Tetapi, harus dalam bentuk yayasan. Yayasan pun itu ada syaratnya; harus yayasan pendidikan, sosial, keagamaan," kata Nanik, menggambarkan bagaimana pemerintah berusaha menyaring pihak-pihak yang benar-benar memiliki komitmen sosial.
Namun, seiring berjalannya waktu, celah dalam sistem mulai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Nanik mengakui bahwa muncul sejumlah pihak yang mendirikan yayasan semata-mata untuk mengelola dapur MBG. Bahkan, ada pihak yang berani mengelola banyak dapur sekaligus, dengan orientasi bisnis yang sangat kentara. Fenomena inilah yang kemudian dikenal sebagai "ternak yayasan."
"Tapi begitu Pak Presiden juga karena enggak enak selalu di jalan, ‘Pak, kapan MBG? Kapan MBG?’ Akhirnya target sangat tinggi sekali, muncullah ternak-ternak yayasan. Banyak orang memiliki lebih dari satu dapur," imbuh Nanik, menjelaskan bagaimana tekanan untuk segera merealisasikan program MBG, mungkin secara tidak langsung, membuka peluang bagi praktik-praktik yang menyimpang.
Kondisi ini, menurut Nanik, berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan lembaga-lembaga sosial yang tulus. Lebih jauh lagi, praktik "ternak yayasan" ini menyimpang dari semangat awal program MBG, yang seharusnya berfokus pada peningkatan gizi masyarakat, bukan pada keuntungan pribadi. Dalam beberapa kasus, pengelolaan dapur MBG lebih berorientasi pada keuntungan, sehingga aspek fasilitas dan standar operasional kurang diperhatikan. Kualitas makanan yang disajikan pun bisa jadi dipertanyakan.
"Secara kepemilikan, dapur ini membuat orang iri karena munculnya bukan oleh yayasan sosial, pendidikan, atau keagamaan. Yang muncul adalah pengusaha-pengusaha berkedok Yayasan karena orientasinya bisnis tadi. Makanya, kamar pun enggak dipikirin, diminta AC susah, kalau peralatan rusak enggak mau ganti karena hitung-hitungannya bisnis," lanjut Nanik, memberikan gambaran konkret tentang bagaimana orientasi bisnis telah mengalahkan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan program MBG.
Dampak dari praktik "ternak yayasan" ini sangat luas. Pertama, program MBG yang seharusnya menyasar masyarakat yang membutuhkan, bisa jadi tidak tepat sasaran karena dikelola dengan standar yang rendah. Kedua, kualitas gizi masyarakat tidak meningkat secara signifikan, karena makanan yang disajikan tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan. Ketiga, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah bisa menurun, karena mereka melihat adanya indikasi penyimpangan dan praktik korupsi. Keempat, lembaga-lembaga sosial yang tulus dan benar-benar ingin berkontribusi dalam program MBG menjadi kehilangan motivasi, karena mereka merasa tersaingi oleh "ternak yayasan" yang hanya mengejar keuntungan.
Menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Nanik menegaskan bahwa BGN akan terus melakukan evaluasi secara ketat terhadap seluruh mitra penyelenggara Program MBG. Kontrak kerja sama dengan mitra, kata Nanik, pada dasarnya hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Hal ini memberikan kewenangan kepada BGN untuk menghentikan kerja sama dengan mitra yang terbukti melakukan penyimpangan.