Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan kepabeanan dan perpajakan. Kali ini, operasi penertiban menyasar sebuah toko perhiasan mewah bernama Bening Luxury yang berlokasi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan penyegelan yang dilakukan pada Jumat (20/2) lalu ini merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran di bidang bea masuk dan perpajakan.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha, khususnya di sektor barang mewah, untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah melalui DJBC dan DJP terus berupaya menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan, di mana semua pihak memiliki kewajiban yang sama dalam berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bening Luxury dilakukan berdasarkan indikasi awal adanya potensi ketidakpatuhan dalam hal penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan. "Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," ungkap Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Penyegelan toko, menurut Nugroho, merupakan bagian dari prosedur pengamanan administrasi penindakan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan data terkait kepabeanan dan perpajakan. Dengan penyegelan, tim pemeriksa dapat memastikan bahwa tidak ada upaya penghilangan atau pengubahan data yang dapat menghambat proses investigasi.

"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," tegas Nugroho.

Meskipun proses pemeriksaan masih berlangsung, Nugroho belum dapat memberikan informasi detail mengenai temuan awal yang diperoleh petugas. Ia menegaskan bahwa tim gabungan dari DJP dan DJBC Kantor Wilayah Jakarta akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara komprehensif setelah proses investigasi selesai.

"Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan bahwa tindakan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal-pasal tersebut memberikan kewenangan kepada petugas Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diduga berasal dari impor di dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

"Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia," paparnya.