Jakarta – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia merespons secara terbuka penggeledahan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan praktik insider trading (perdagangan orang dalam) yang melibatkan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Perusahaan sekuritas terkemuka ini membantah keras tuduhan bahwa angka Rp 14,5 triliun yang beredar di publik merupakan keuntungan ilegal yang mereka peroleh.
Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menyampaikan klarifikasi resmi melalui keterangan tertulis pada hari Minggu. Ia menegaskan bahwa angka fantastis tersebut sama sekali bukan merupakan representasi dari keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan. Klarifikasi ini bertujuan untuk meredam spekulasi dan memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat serta para investor.
"Terkait dengan angka sekitar Rp 14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset," ujar Tomi Taufan dalam keterangan tertulisnya. Penjelasan ini menjadi krusial mengingat implikasi negatif yang bisa timbul akibat informasi yang tidak tepat, terutama bagi kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Lebih lanjut, Tomi Taufan memberikan jaminan kepada seluruh nasabah Mirae Asset Sekuritas bahwa aset mereka tetap aman dan terlindungi. Ia menjelaskan bahwa seluruh efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dengan aman dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI merupakan lembaga yang bertugas untuk menyimpan dan menjaga keamanan aset-aset investasi di pasar modal.
Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait. Pemisahan dana ini merupakan praktik standar dalam industri keuangan yang bertujuan untuk melindungi dana nasabah dari risiko operasional perusahaan. Dengan demikian, nasabah Mirae Asset Sekuritas tidak perlu khawatir akan potensi penyalahgunaan atau kehilangan dana mereka.
Tomi Taufan juga menegaskan bahwa kegiatan operasional Mirae Asset Sekuritas tetap berjalan dengan lancar seperti biasa. Ia memastikan bahwa seluruh layanan dan fasilitas yang ditawarkan kepada nasabah tetap tersedia tanpa gangguan. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Mirae Asset Sekuritas, kata Tomi Taufan, berkomitmen penuh untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," imbuh Tomi Taufan. Permintaan ini bertujuan untuk menghindari disinformasi dan spekulasi yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari penyidikan OJK yang menemukan dugaan praktik insider trading dan transaksi semu yang dilakukan oleh Mirae Asset Sekuritas terkait dengan saham BEBS. Transaksi semu ini diduga dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antar-pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.