Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan penjelasan detail mengenai The Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebuah perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS saat itu, Donald Trump, pada Kamis, 19 Februari pagi waktu AS, menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa negosiasi perjanjian ini dilandasi oleh keinginan pemerintah untuk menjaga daya saing produk ekspor Indonesia dan melindungi mata pencaharian sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang berpotensi terdampak tarif. Latar belakangnya adalah penetapan tarif resiprokal sebesar 32% oleh AS terhadap negara-negara yang dianggap menyebabkan defisit perdagangan dengan AS, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi dan negosiasi intensif untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, daripada mengambil tindakan retaliasi yang dapat memperburuk kondisi ekonomi nasional. Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Haryo Limanseto:
Latar Belakang dan Tujuan Perundingan
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk berunding dengan AS terkait tarif resiprokal tidak diambil secara tiba-tiba. Pada tanggal 2 April 2025, AS secara sepihak memberlakukan tarif resiprokal terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan mereka, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32% berdasarkan data AS yang menunjukkan defisit sebesar USD 19,3 miliar pada tahun 2024.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa tarif ini dapat mengancam daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di sektor industri padat karya. Oleh karena itu, negosiasi dianggap sebagai langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif dan mencari solusi yang lebih konstruktif. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi balasan yang berpotensi merugikan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Upaya perundingan dan negosiasi yang intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 15 Juli 2025, diumumkan penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%, sebagaimana tercantum dalam Joint Statement on Framework ART. Pernyataan bersama ini mengindikasikan komitmen kedua negara untuk segera membahas dan menyelesaikan ART.
Puncaknya, pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART yang menetapkan besaran tarif resiprokal yang disepakati dan memberikan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar AS.
Kapan ART Berlaku dan Potensi Amandemen