Jakarta – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), kembali menuai sorotan tajam. Kesepakatan yang bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan antara kedua negara ini, justru dianggap mengorbankan kepentingan konsumen muslim di Indonesia, khususnya terkait dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk impor asal Negeri Paman Sam.

Salah satu poin krusial dalam ART adalah pembebasan sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk AS yang masuk ke pasar Indonesia. Kategori produk yang dimaksud meliputi kosmetik, perangkat medis, dan berbagai barang manufaktur lainnya. Ketentuan ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama para ekonom dan pengamat kebijakan publik yang menilai bahwa pemerintah telah mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan potensi pengembangan industri halal di dalam negeri.

A Hakam Naja, seorang ekonom dari INDEF Center for Sharia Economic Development, secara tegas mengkritik kesepakatan tersebut. Menurutnya, ART telah mengorbankan regulasi produk halal yang selama ini menjadi panduan bagi konsumen muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Ia bahkan menyebut pelonggaran aturan sertifikasi halal ini sebagai tindakan yang merusak tatanan dan mengabaikan hak-hak konsumen.

"Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hakam Naja mengusulkan solusi alternatif untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia, yaitu dengan mewajibkan pelabelan "non-halal" pada produk-produk AS yang beredar di pasaran. Label ini harus ditempatkan secara jelas dan mudah terlihat di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, dan toko-toko, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang akurat.

"Label produk impor AS non halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko," tambahnya.

Lebih lanjut, Hakam menilai bahwa kesepakatan dagang ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengesampingkan industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan. Padahal, industri halal di Indonesia sedang mengalami perkembangan pesat dan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Menurutnya, pemerintah seharusnya berfokus pada pengembangan dan perlindungan industri halal dalam negeri, seperti yang dilakukan oleh AS terhadap industri-industri domestik mereka.

"Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri, seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia," terangnya.

Hakam juga menyoroti momentum yang tepat untuk mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian ART, yaitu dengan memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump. Menurutnya, dengan tidak berlakunya tarif Trump, poin-poin dalam perjanjian ART dapat dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara.