Jakarta – Pengguna jalan tol Semarang-Batang perlu bersiap-siap untuk perubahan signifikan. Mulai 7 Maret 2026, tarif tol pada ruas strategis ini mengalami penyesuaian, yang berarti kenaikan, yang akan berdampak pada biaya perjalanan dan logistik di wilayah tersebut. Penyesuaian tarif ini diumumkan oleh PT Jasamarga Semarang Batang melalui akun Instagram resmi mereka, @official.jsb_, dan dikonfirmasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kenaikan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026. Pengumuman tersebut menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan investasi dan peningkatan kualitas layanan di ruas tol Semarang-Batang.

Detail Kenaikan Tarif dan Kategorisasi Kendaraan

Kenaikan tarif tol ini bervariasi tergantung pada golongan kendaraan. Berikut adalah rincian kenaikan tarif untuk perjalanan dari Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang:

  • Golongan I: Dari Rp 111.500 menjadi Rp 144.500 (kenaikan sebesar Rp 33.000)
  • Golongan II & III: Dari Rp 167.500 menjadi Rp 216.500 (kenaikan sebesar Rp 49.000)
  • Golongan IV & V: Dari Rp 223.000 menjadi Rp 289.000 (kenaikan sebesar Rp 66.000)

Perlu dipahami bahwa penggolongan kendaraan ini didasarkan pada jenis dan jumlah sumbu roda kendaraan. Golongan I umumnya mencakup sedan, jip, dan kendaraan penumpang kecil lainnya. Golongan II dan III meliputi truk dengan dua dan tiga gandar, sementara golongan IV dan V mencakup truk dengan empat dan lima gandar atau lebih. Perbedaan tarif ini mencerminkan beban yang berbeda yang ditanggung oleh jalan tol akibat berbagai jenis kendaraan.

Alasan di Balik Kenaikan Tarif: Penyesuaian Non-Reguler dan Investasi Berkelanjutan

Berbeda dengan penyesuaian tarif reguler yang biasanya didasarkan pada inflasi tahunan, kenaikan tarif tahun 2026 ini dikategorikan sebagai penyesuaian non-reguler atau khusus. Hal ini mengindikasikan bahwa kenaikan tarif ini didorong oleh faktor-faktor lain di luar inflasi, seperti hasil studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha.

PT Jasamarga Semarang Batang menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian tarif dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang. Lebih lanjut, perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan tol, termasuk perbaikan jalan, peningkatan fasilitas istirahat dan pelayanan (rest area), serta penerapan teknologi untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi lalu lintas.