Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini merilis hasil audit yang mengkhawatirkan terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Temuan tersebut mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan sebagai panduan pelaksanaan program pemenuhan gizi di tingkat lokal. Dari data yang dikumpulkan dan dipantau, sebanyak 78 SPPG teridentifikasi tidak menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar yang digariskan dalam juknis. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan BGN, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap juknis dalam menjamin efektivitas dan akuntabilitas program pemenuhan gizi.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa temuan ini menjadi fokus utama perhatian lembaga. BGN berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi mencapai tujuan utama yaitu meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya di wilayah Solo Raya.

"Temuan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami. Kepatuhan terhadap juknis adalah kunci untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan efektif dan akuntabel. Kami akan melakukan evaluasi mendalam dan mengambil langkah-langkah pembinaan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi ini," ujar Nanik.

Pendataan yang dilakukan oleh BGN mencakup berbagai aspek operasional SPPG, dan hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan dalam beberapa area krusial. Beberapa temuan utama meliputi:

  1. Pembangunan SPPG Tidak Sesuai Ketentuan Juknis: Beberapa SPPG ditemukan dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar yang diatur dalam juknis. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas fasilitas dan efisiensi operasional SPPG secara keseluruhan. Misalnya, tata letak dapur yang tidak sesuai standar dapat menghambat alur kerja dan meningkatkan risiko kontaminasi makanan.

    Tidak Tersedianya Ruang Khusus untuk Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan: Juknis secara eksplisit mengatur kewajiban penyediaan ruang khusus bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang tidak memenuhi ketentuan ini. Ketidaktersediaan ruang kerja yang memadai dapat menghambat koordinasi, pengawasan, dan pelaporan, serta mengurangi efektivitas kinerja para petugas kunci tersebut. Ruang kerja yang representatif juga penting untuk menjaga moral dan profesionalisme petugas.

    Dominannya Peran Mitra dalam Pengelolaan Operasional Dapur: Temuan yang cukup mengkhawatirkan adalah dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur SPPG. Meskipun kemitraan diperbolehkan dalam program pemenuhan gizi, juknis menegaskan bahwa peran mitra harus tetap berada dalam koridor yang jelas dan tidak boleh mengambil alih fungsi dan tanggung jawab struktur resmi SPPG. Ketergantungan yang berlebihan pada mitra dapat mengancam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana dan sumber daya program.

    Kurangnya Pengawasan dan Pemantauan: Beberapa SPPG juga menunjukkan indikasi kurangnya pengawasan dan pemantauan secara berkala. Hal ini dapat menyebabkan penyimpangan dan pelanggaran juknis tidak terdeteksi sejak dini, sehingga dampaknya semakin meluas. Sistem pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang diharapkan.

    Nanik menekankan bahwa kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi. Fasilitas yang memadai dan sistem pengawasan yang efektif merupakan fondasi penting untuk operasional sehari-hari SPPG.