Widi Ketua Duta Pungli Garut Fokuskan Pengawasan Pelaksanaan PTSL

  • Whatsapp
Duta Saber pungli terus keliling sosialisasi cegah penyelewengan program PTSL (Dok : Zay)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID– Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi prioritas pengawasan Duta Saber Pungli Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Widi Nugroho Ketua Duta Saber Pungli Kabupaten Garut, mengatakan, hal tersebut ia dilakukan karena program sertifikat tanah ini rentan terjadinya pungutan liar (Pungli).

Bacaan Lainnya

“Sekarang ada beberapa desa yang akan melaksanakan program PTSL, jadi kita terus gencar melakukan sosialisasi bahaya pungli di setiap desa,” ujar Ketua Duta Saber Pungli Kabupaten Garut, Widi Nugroho kepada wartawan, Kamis (4/8/22).

Selain itu Widi juga menerangkan, sosialisasi bahaya pungli yang dilakukan selama ini, sebagai upaya menekan tindakan Pungli dalam program PTSL yang dianggap tingakat kerawanan nya cukup tinggi.

Untuk itu pihaknya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut terus memberikan pemahaman kepada masyarakat soal pungli saat adanya pelayanan PTSL.

“Alhamdulillah kita sudah melakukan roadshow untuk pembinaan atau pembekalan terhadap pelayanan PTSL yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Garut di mana kita melakukan di beberapa lokasi,” katanya.

Pihaknya selalu berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pungutan liar yang bisa saja terjadi ketika mengurus dokumen PTSL.

Hal ini katanya, dilakukan jauh-jauh hari bukan tanpa alasan, agar masyarakat sendiri faham dan mengetahui ada atau tidaknya biaya dalam mengurus dokumen PTSL.

“Kita menjelaskan bahwa pungli itu tidak hanya dilakukan oleh PNS ataupun juga pejabat-pejabat di perijinan ataupun juga di pelayanan, akan tetapi banyak sekali pungli yang dilakukan oleh masyarakat contohnya misalnya ada masyarakat yang karena dekat dengan salah satu orang biar cepat urusan,” katanya.

Menurutnya untuk pengurusan dokumen PTSL masyarakat hanya dipungut biaya Rp. 150 ribu. Hal ini berdasarkan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri.

“Itu pun juga diperuntukan biaya-biaya matarai fotocopy mungkin untuk tim yang ada di desa dan itu tidak dikelola oleh BPN, biasanya biaya itu untuk pembuatan patok batasan, tapi akan lebih bagus bila desa memfasilitasi untuk tidak memungut sama sekali,” katanya.

Widi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika terdapat indikasi pungli atau pungitan liar saat urus dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Bagi masyarakat yang menemukan ada potensi pungli bisa langsung melapor melalui website Duta Pungli atau langsung melapor ke Polres Garu,” paparnya.

Sejauh ini lanjut Widi, pihaknya belum menerima laporan adanya pungli dalam program PTSL tersebut. Selain itu pihaknya tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap sektor sektor yang dinilai rawan pungli.

Pos terkait