Vidio Bakar Masker Dan Sebut Covid-19, Seorang Siswi Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
GSDS saat membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT(ISTIMEWA)

KABARNUSANTARA.ID – seorang siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang berinisial GSDS ditangkap polisi setempat (19) pada Minggu (31/1/2021) yang dilansir dari Kompas.com. Hal ini  karena diduga siswi tersebut menyebarkan ujaran kebencian terkait Covid-19.

Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks. Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp. Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup. Ia mengaku kesal setelah melihat status temanya itu.

Bacaan Lainnya

Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya. Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 WITA. “Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya,” kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/2/2021).

Orangtua GSDS pasrah saat polisi datang menjemput anaknya. GSDS pun langsung dibawa ke Mapolda NTT. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, pelaku diamankan setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.

“Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021,” ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Krisna mengatakan, GSDS diperiksa tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT. Setelah diperiksa, pelaku mengaku membuat enam video. Namun, dari seluruh video tersebut, ada dua yang mengandung ujaran kebencian.

“Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook,” kata Krisna.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah ponsel milik pelaku yang dipakai merekam dan mengunggah video ke Facebook. Terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut.

“Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viral kan,” imbuhnya. Saat diamankan di rumah orang tuanya, pelaku pasrah dan tidak memberikan perlawanan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. “Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” jelas Krisna.

Sebelumnya, sebanyak dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenag amedis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial. Masing-masing video itu berdurasi 29 detik. Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.

Pada video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. “Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya,” kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar.

Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh. Pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada. Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang. “Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan,” kata dia.

Pos terkait