GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Guru yang tergabung dalam Forum Honorer Lintas Dinas Kabupaten Garut (FHKG) melakukan aksi damai dan doa bersama di depan gedung DPRD, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Jawa Barat, Kamis (28/11/19).
Dilansir dari kabargarut.com guru yang tergabung FHKG tersebut terlihat duduk di jalan raya menghadap ke selatan tepat di depan Kantor DPRD Garut.
Koordinator Aksi Honorer Garut Bersatu, yang juga Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Cecep Kurniadi, didampingi Ketua FHKG Kabupaten Garut A. Sugianto, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan aksi damai tersebut merupakan sikap honorer terhadap pemerintah pusat karena pemerintahan pusat saat ini belum bisa memperhatikan honorer di atas 35 Tahun.
“Ini merupakan bentuk protes kita terhadap pemerintahan pusat, karena kami merasa ada kecemasan dengan telah dibukanya tes CPNS untuk 35 tahun ke bawah,”ungkapnya.
Bahkan Cecep menyebut kecemasan tersebut terjadi di bulan Februari 2020 mendatang karena akan ada pengumuman, hasil seleksi CPNS. “Saya yakin orang orang yang sudah mengabdi yang sudah lama ini akan tergeser dengan sendirinya mereka yang statusnya sudah PNS, nah ini bentuk protes kepada pemerintahan pusat supaya secepatnya ada regulasi yang harus dipersiapkan oleh pemerintah untuk honorer di atas 35 tahun,” jelasnya.
Mereka berharap undang-undang ASN di revisi, pasalnya di undang-undang ASN itu tidak ada usia 35 tahun ke atas. “Mudah-mudahan usia yang 35 tahun ke atas khususnya yang pengabdian sudah lama bisa terakomodir,” harapnya
Mereka berharap pengangkatan ASN tersebut diambil dari masa pengabdian yang sudah lama, sehingga menjadi solusi yang terbaik bagi pemerintah karena pengabdian ini harus diapresiasi oleh pemerintah pusat, bahkan ada yang sudah mengabdi hingga 20 tahun, 25 tahun sampe 30 tahun.
“Ketiga sembari menunggu regulasi tersebut, tolong kesejahteraan kami pun harus ditingkatkan karena di bawah ini khususnya di Kabupaten Garut, masih ada guru honor yang digaji Rp.150, Rp.200 bahkan paling besar itu kisaran Rp.300. tapi masih banyak yang di angka Rp.150 makanya ini belum memenuhi UMR, kami juga memohon kesejahteraan agar ditingkatkan,”jelasnya.
Hingga saat ini belum ada regulasi untuk PPPK belum jelas. Honorer yang dinyatakan lolos ujian PPPK belum mendapat keputusan.
“Belum ada aturannya soal PPPK ini. Buat dapat NIP (nomor induk pegawai) dan sebagainya belum ada kepastian,”pungkasnya.
Ia mengancam, jika tuntutan itu tidak di kabulkan pihaknya akan kembali menggelar aksi ataupun mogok untuk mengajar.
Reporter : MD Sumarna
Editor : Slamet Timur