Tidak Semua Sekolah di Jawa Barat Dapat Rekomendasi KBM Tatap Muka Ini Alasannya

  • Whatsapp
Ket Foto : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi persiapkan Kota Sukabumi akan membuka sekolah atau belajar tatap muka di kelas ( Dok Tribun Jabar )

BANDUNG, KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan segera membuka Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) tatap muka di sekolah secara bertahap. Hal tersebut hanya dapat diterapkan bagi wilayah kecamatan yang memiliki kestabilan status zona hijau dari pandemi covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menjelaskan, teknis penerapan dari rencana KBM tatap muka secara bertahap yaitu, diterapkan secara berjenjang dengan selang jeda dari hasil evaluasi dua bulan di setiap jenjang pendidikannya.

Bacaan Lainnya

Dimana, penerapan rencana itu, akan diawali kepada peserta didik di jenjang pendidikan sekolah menengah atas.

“Kenapa diterapakan lebih dulu ke siswa SMA/SMK, karena dari segi usia mereka sudah remaja dan memiliki ketahanan imunitas lebih baik dari anak-anak usia jenjang pendidikan di bawahnya. Setelah dari SMA/SMK, baru dua bulan kemudian di evaluasi, kalau hasilnya baik dan bisa dilanjutkan, selanjutnya diterapkan ke tingkat SMP, dua bulan berikutnya di jenjang SD dan begitu seterusnya,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Minggu (26/7/2020).

Selain bertahap secara jenjang pendidikan, lanjutnya, implementasi dari rencana ini pun berlaku pada tingkatan kelas peserta didik di masing-masing satuan pendidikan yang akan mengikuti KBM tatap muka di sekolah.

Bahkan, pembatasan jumlah siswa dalam rombongan belajar (rombel) pun turut menjadi bagian dari penerapan rencana kebijakan tersebut.

“Satu rombel itu kan ada 36 siswa, maka akan kami batasi nanti maksimal hanya 18 siswa dalam satu kelas, syukur-syukur bisa kurang dari itu. Untuk mekanisme pembelajarannya pun di atur per pekan, misalnya, pekan ini hanya siswa kelas 12, kemudian pekan berikutnya hanya kelas 11, berikutnya kelas 10,” ucapnya.

Dedi menuturkan, untuk dapat menerapkan skema pelaksanaan KBM tatap muka, setiap satuan pendidikan di zona hijau mengajukan surat permohonan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang berada di kabupaten/kota masing-masing.

Surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan menugaskan pengawas untuk melakukan monitoring dari kesiapan penerapan dengan kelengkapan sarana protokol kesehatan di sekolah tersebut.

“Jadi pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terkait kesiapan protokol kesehatan di sekolah itu, seperti ketersediaan alat cuci tangan, mika pembatas, pihak sekolah juga menyediakan masker atau face shield cadangan bagi para peserta maupun tenaga pendidik yang akan bertugas, termasuk penerapan jam belajar hanya empat jam yaitu, 07.30-11.30,” ujar Dedi.

Setelah pengawas menilai siap, maka KCD akan mengirimkan surat pengajuan ke Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Gugus Tugas, lanjutnya pun akan melakukan evaluasi dengan meminta satuan pendidikan tersebut, untuk membentuk satuan tugas, yang memiliki fungsi melakukan pengawasan aktivititas dan penanganan apabila terdapat warga sekolah yang diduga terpapar covid-19.

“Persyaratan lainnya adalah, adanya izin tertulis dari para orang tua peserta didik terkait penyelenggaraan KBM tatap muka, karena meskipun berada di zona hijau dan seluruh persiapan sudah dilakukan, tapi kalau orangtuanya tidak mengizinkan untuk ke sekolah, maka kami pun tidak ingin mengambil resiko, sebab keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas utama,” ucapnya.

Dedi menambahkan, berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, terdapat 266 dari total 627 kecamatan di Provinsi Jawa Barat yang belum pernah memiliki kasus penularan covid-19, maka satuan pendidikan yang berada di 266 kecamatan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota Jawa Barat, diantaranya di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cirebon, yang akan mulai menggelar tahap awal KBM secara tatap muka.

“Pertanyaannya, bagaimana kalau domisi peserta didik berada di zona merah, sedangkan lokasi sekolahnya berada di zona hijau? Maka, siswa di zona merah itu harus tetap menggelar KBM secara daring. Begitu juga kalau jumlah peserta didik di sekolah tersebut, lebih dari 50 persennya berdomisili di zona merah, maka sekolah tersebut termasuk menjadi bagian dari evaluasi yang tidak kami berikan rekomendasi KBM tatap muka,” katanya

Reporter : MD Sumarna
Sumber :Tribun Jabar

Pos terkait