GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Garut mendesak agar proses hukum untuk pembuat soal USBN yang mendiskreditken Banser dan NU, tetap berjalan.
Hal itu disampaikan Sekretaris PC NU Kabupaten Garut, Deni Ranggajaya, ditemui di kantornya, Kamis (11/04/2019).
Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten telah menyampaikan permintaan maaf terkait soal USBN tersebut. Bahkan Kepala Disdik Garut, H. Totong, telah pula mengusulkan pencopotan jabatan bagi mereka yang terkait dalam pembuatan soal USBN Bahasa Indonesia untuk tingkat SMP tersebut.
Pemkab Garut Sampaikan Permohonan Maaf kepada NU
PT KAI akan Operasikan Kereta Api Cibatu-Wanaraja Bulan September Ini
“Tentu ini tidak cukup dengan permintaan maaf dan penurunan posisi jabatan di Disdik, tapi harus diproses secara hukum,” tegas Deni
Menurut Deni, dengan adanya proses hukum, nanti akan diketahui siapa pembuat soal dan dalang yang telah mencemarkan nama baik NU.
“Saya yakin ini bukan tidak disengaja, tapi ini by design untuk menyudutkan NU, apalagi sekarang ini memasuki pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pileg,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh oknum anggota Banser NU, proses hukumnya sudah selesai dan sudah clear, tak perlu diungkit lagi.
“Ini seolah sengaja ada penggiringan publik kepada anak-anak dan masyarakat bahwa NU itu salah, NU itu tidak baik,” sesalnya.
Reporter : Jay
Editor: Mustika