Terjerat Kasus BLBI, Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Siapkan PK

  • Whatsapp
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah) memberikan keterangan pers sebelum meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertimbangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepas mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sebelumnya Syafruddin diputus lepas oleh MA pada 9 Juli lalu terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), namun ia kini bisa menghirup udara bebas.

Bacaan Lainnya

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengaku telah menerima salinan putusan kasasi Syafruddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah mempelajari putusan lengkap tersebut untuk kemudian mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga secara bersamaan mempelajari sanksi yang dijatuhkan MA terhadap hakim anggota kasasi Syamsul Rakan atas pelanggaran etik lantaran bertemu dan berkomunikasi dengan Ahmad Yani selaku pengacara Temenggung saat itu.

“Memang ada fakta baru, ya, yang muncul beberapa waktu lalu ketika ada salah satu hakim yang diberi sanksi. Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukannya Peninjauan kembali atau tidak, tentu kami perlu bahas terlebih dahulu,” kata Febri, Kamis (10/10/2019) dilansir dari bisnis.com.

Febri menyebut langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan KPK ke depan atas hal tersebut dinilai harus memiliki alasan yang kuat dengan pertimbangan yang mendalam.

“Secara spesifik itu perlu didalami lebih dalam, lebih clear, ya. Alasan-alasan PK, kan, harus dilihat, atau alasan-alasan upaya yang lain juga harus dilihat,” ungkapnya.

Febri mengaku lembaga antirasuah berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi BLBI terlebih kerugian keuangan negara yang dinilai cukup besar yakni Rp 4,58 triliun. Hal ini sejalan untuk pengembalian aset negara (asset recovery).

Dengan beriringan lembaga itu juga tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya bahkan telah resmi ditetapkan sebagai buronan.

“Jadi kalau Rp4,58 triliun itu bisa dikembalikan ke negara dengan sarana hukum yang tersedia, itu akan bagus bagi masyarakat, karena uang itu bisa kembali ke keuangan negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Itu yang jadi fokus utama KPK,” tutupnya.

Reporter : Bunga 

Pos terkait