Tempat Wisata di Garut Resmi Dibuka Secara Terbatas Dengan Prokes Ketat

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Garut resmi membuka seluruh tempat wisata secara terbatas dengan Prokes ketat mulai Selasa (24/08/2021) ini.

Bacaan Lainnya

Pembukaan tempat wisata ini diberlakukan setelah Kabupaten Garut ditetapkan menjadi level 2 dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman mengatakan, dalam perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus ini, Kabupaten Garut masuk dalam level 2. Dengan turunnya level ini maka seluruh kegiatan usaha sudah berjalan normal, termasuk  tempat pariwisata.

“Sesuai intruksi Mendagri di level 2 ini, tempat wisata sudah bisa dibuka secara terbatas,” ujar Helmi kepada wartawan, Selasa.

Helmi menerangkan, dengan mulai pembukaan kembali tempat wisata ini, pihaknya terus memantau kesiapan tempat wisata terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

Pemkab Garut sendiri, kata dia, sudah tiga minggu ke belakang terus memantau kesiapan tempat-tempat wisata di Garut dan melihat langsung proses pelengkapan fasilitas protokol kesehatan.

“Kita terus pantau supaya tempat wisata melengkapi prokes. Dari hasil pemantauan, sebagian besar fasilitas prokesnya sudah ada,” ungkapnya.

Helmi menerangkan, turunnya level penerapan PPKM dari level 3 ke level 2 ini karena angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut terus mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Selian itu, angka kematian pasien positif Covid-19 juga terus berkurang. Bahkan angka kesembuhan juga terus meningkat.

“BOR (bad occupancy rate) di setiap rumah sakit kurang dari 20 persen. Jadi leveling kita terus turun,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gangan mengungkapkan, meski seluruh tempat wisata ibu dibuka, tetapi pengunjung yang datang harus dibatasi.

Sesuia instruksi Mendagri, tempat wisata hanya boleh menerima kunjungan wisatawan 25 persen dari kapasitas di setiap destinasi yang ada.

“Jadi hanya boleh 25 persen dengan penerapan prokes ketat,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, pembukaan ini, belum diikuti dengan syarat khusus bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata di Garut. Pemkab sendiri, lebih menekankan pada peningkatan standar CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) di destinasi wisata.

“CHSE itu kan memastikan pelayanan aman dan bersih, untuk syarat vaksin atau.menunjukan PCR, kita belum kesana,” ujarnya.

Budi mengakui, memang saat ini hotel di Garut yang telah mengantongi sertifikat CHSE belum banyak. Namun, pemerintah terus berupaya menggenjot sertifikasi CHSE bagi hotel.

Selain ke tempat wisata, menurut Budi Pemkab Garut juga belum menerapkan syarat selesai vaksinasi untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan karena tingkat vaksinasi di Garut masih rendah.

“Vaksinasi pelaku wisata juga masih sedikit, tapi sekarang terus gencar vaksinasi,” jelasnya.

Pantauan di dua tempat wisata terkemuka, yakni wisata air Sabda Alam di Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler dan Taman Satwa Cikembulan di Kecamatan Kadungora, keduanya menerapkan Prokes ketat. Di tempat ini masing masing selain menyediakan perlengkapan Prokes seperti alat pengukur suhu, alat cuci tangan, juga ada petugas khusus semacam Satgas Covid 19.(Asep Sudrajat).

Pos terkait