Tega Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA – Kriminal, Diduga cabuli anak kandung sendiri seorang warga Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan berinisial D (45) yang berprofesi sebagai petani di amankan pihak kepolisian, kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban hendak keluar rumah dengan meninggalkan anaknya SM yang masih duduk di bangku kls 2 SMP, Kamis (5/03/2018).

“Modusnya pelaku melakukan dugaan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anaknya SM selama 4 tahun, kelakuannya itu terbongkar setelah ibu korban yang hendak meninggalkan anaknya dirumah bersama sang ayah selalu tidak mau,” Ujar Kapolres Garut Budi Satria di Halaman Mapolres Garut.

Bacaan Lainnya

Bahkan Budi menambahakan jika pelaku setelah menyetubuhi korban selalu mengancam denga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban, pelaku memberi sejumlah uang sebagai imbalan.

“Setelah melakukan itu pelaku selalu mengancam anaknya untuk tidak bilang kepada ibunya dan memberikan uang Rp.5000,. Setelah melakukan persetubuhan dengan korban,”Pungkas Budi.

Akibat kelakuan bejatnya pelaku di ancam pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
(Taufiq)

Pos terkait