Syam Yousef Ucap Terimakasih Kepada Lulu Ghandi, Ketua DPRD Garut Dilaporkan Ke BK

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Adanya polemik tindak lanjut hasil pemeriksaan BK DPRD Garut dalam penanganan pengaduan warga masyarakat atas dugaan pelanggaran moral dan Kode Etik salah satu Wakil Ketua DPRD Garut yang telah disampaikan oleh BK kepada Pimpinan DPRD pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020, dengan Berita Acara BK oleh Pimpinan DPRD Garut yang dibahas dalam Rapat Pimpinan DPRD Garut dengan hasil Rapim tersebut akan disampaikan kepada Partai tempat E bernaung.

Hasil Rapim DPRD Garut tersebut memutuskan bahwa E dinyatakan tidak bersalah dengan alasan salah seorang pelapor telah mencabut laporannya, pelapor telah mencabut kuasa hukumnya dan ada saksi yang tidak menghadiri panggilan. Hasil tersebut telah disampaikan oleh Ketua DPRD Garut Hj Euis Ida Wartiah kepada beberapa awak media.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Pernyataan Ketua DPRD Garut itu diamini oleh Lulu Gandi sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Garut sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Garut dalam sebuah acara pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 di Sekretariat Partai Gerindra di Jalan Proklamasi Garut

Dilansir dari buanaindonesia.com Lulu Ghandi menyampaikan telah menerima surat dari Pimpinan DPRD Garut terkait keputusan hasil Rapat Pimpinan DPRD Garut dalam perkara saudara E.

Saat dihubungi terpisah melalui sambungan telepon Syam Yousef memberi tanggapan atas informasi tersebut, menurutnya statmen Lulu Ghandi tersebut menguatkan pengaduannya kepada BK DPRD Garut.

“Apa yang disampaikan oleh Saudara Lulu di media tersebut semakin menguatkan pengaduan kami kepada BK pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020, kami mengadukan Ketua DPRD Garut kepada Badan Kehormatan atas dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan dan Kode Etik,” papar Syam.

Advokat kondang itu menjelaskan bahwa ada tiga pokok perkara dalam pengaduannya ke BK DPRD Garut yang diantaranya, tindakan Ketua DPRD Garut yang menyampaikan kedalaman hasil penyelidikan BK DPRD Garut kepada publik dianggap melanggar Pasal 79 ayat (3) Tatib DPRD Garut yang mana hasil pemeriksaan BK itu sifatnya Rahasia.

“Keputusan BK DPRD Garut harus disampaikan di Rapat Paripurna dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Garut bukan di Rapat Pimpinan DPRD Garut dan sekedar Keputusan Pimpinan DPRD, tindakan Ketua DPRD Garut itu telah mengabaikan Pasal 80 ayat (2) Tatib DPRD Garut,” jelasnya.

Ia merasa yakin bahwa pengaduannya akan ditindaklanjuti oleh BK DPRD Garut karena dengan pernyataan Lulu Ghandi tersebut membuat pengaduannya semakin terang benderang.

“Saya ucapan terima kasih kepada Pak Lulu Ghandi yang telah menyampaikan kepada publik sebagaimana dalam pemberitaan tersebut,” pungkasnya dengan nada bercanda.

Reporter : Evan SR
Editor : AMK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan