Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Inilah 9 Hakim MK yang Jadi Pengadil

  • Whatsapp
Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Jumat (14/6/2019) hari ini.

Bacaan Lainnya

Ada 9 hakim yang menjadi pengadil dalam sidang tersebut. Inilah profil singkat mereka.

Anwar Usman

Jabatannya sekarang Ketua MK. Lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956. Yang unik, ia mengawali karirnya sebagai guru honorer pada 1975.

Mengawali karirnya menjadi abdi negara di Pengadilan Negeri Bogor sebagai calon hakim. Karir Anwar Usman terus menanjak. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003, kemudian menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006. Kemudian menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011. Dan sejak tahun 2011 Anwar resmi menjadi hakim konstitusi hingga kemudian terpilih sebagai Ketua MK pada April 2018 menggantikan Arief Hidayat.

Aswanto

Aswanto sempat menjadi salah satu anggota panitia seleksi Dewan Etik MK bersama Slamet Effendi Yusuf dan Laica Marzuki. Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin ini menjadi hakim MK setelah Akil Mochtar ditangkap KPK akibat kasus suap Pemilukada.

Arief Hidayat

Ia mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan menjadi hakim MK sejak April 2013. Periode 2014-2017 Arief menjadi Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva.

Wahiduddin Adams

Mantan aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini memiliki latar belakang pendidikan hukum Islam. Ia jebolan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jakarta yang sekarang berubah nama menjadi Uiversita Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Dari perguruan tinggi tersebut Wahid, begitu laki-laki ini dipanggil, berhasil meraih gelar doktor pada tahun 2005.

Setelah meraih gelar doktor, Wahid sempat mengambil program S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah demi meraih gelar SH (sarjana hukum).

Sebelum menjadi hakim MK, ia adalah Direktur Jenderal Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Suhartoyo

Memulai karirnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Setelah bertugas di sejumlah daerah, ia kemudian menjadi Ketua PN Jakarta Selatan (2011). Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada Januari 2015 lalu.

I Dewa Gede Palguna

Akrab dipanggil Palguna dan sempat menjadi Mahasiswa Teladan tahun 1986. Sebelumnya ia seorang dosen dan kemudian menjadi anggota MPR RI periode 1999- 2004 sebagai utusan daerah.

Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda pada saat itu.

​​​​​​​Manahan M.P. Sitompul

Manahan Malontinge Pardamean Sitompul terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015.

Karier hakim Manahan dimulai sejak dilantik di PN Kabanjahe tahun 1986, selanjutnya berpindah-pindah ke beberapa tempat di Sumatera Utara sambil menyelesaikan kuliah S2 hingga tahun 2002 dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun. Sebelum menjadi hakim MK, Manahan adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Saldi Isra

Ia seorang Guru Besar Hukum Tata Negara. Masuk ke MK menggantikan menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022. Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut merupakan dosen Universitas Andalas.

Saldi Isra pun cukup populer karena sering diminta sebagai narasumber tentang masalah-masalah hukum tatanegara. Selain itu ia pun merupakan penulis yang produktif, baik di media nasional maupun internasional.

Enny Nurbaningsih

Wanita kelahiran Pangkal Pinang ini jebolan Fakultas Hukum UGM tahun 1981. Ia terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi melalui jalur pemerintah. Sebelumnya, Enny menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Reporter : RM

Editor : Mustika

Pos terkait