Seorang Ibu Divonis 3 Bulan Penjara, Ia Terpaksa Bawa Bayinya Masih Menyusui

  • Whatsapp
ilustrasi penjara(Shutterstock) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Kepala Desa Atas Pencemaran Nama Baik, Seorang Ibu dan Bayinya Ditahan, Divonis Langgar UU ITE", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/28/091816978/dilaporkan-kepala-desa-atas-pencemaran-nama-baik-seorang-ibu-dan-bayinya?page=2. Editor : Candra Setia Budi Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

KABARNUSANTARA.ID – Seorang ibu di Aceh Utara, bernama Isma (33), warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.

Isma harus mendekam di Rutan Lhoksukon setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik karena mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhannya dengan sang ibu. Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE). Hakim memvonis Isma tiga bulan kurungan penjara. Dari tiga bulan vonis tersebut, ia sudah menjalani tahanan rumah selama 21 hari, dan tersisa 2 bulan 10 hari.

Dalam menjalani penahannya, Isma membawa bayinya berusia enam bulan karena masih menyusui. “Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021) yang dilansir dari Kompas.com.

Minta jadi tahanan kota Kata Yusnadi, usai Isma ditahan, ada tiga politisi yang menghubunginya meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota. Namun, kata Yusnadi, ia tidak mempunyai wewenang terkait itu. Sebab, tugasnya hanya menerima dan menjaga tahanan.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, Yusnadi pun mengaku sudah melaporkannya ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh. “Saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” ujarnya. Kata Yusnadi, pada 1 Maret nanti pihaknya akan duduk bersama dengan Kejaksaan Aceh Utara untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.

“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” katanya.

Pos terkait