Sebanyak 26 Kecamatan Mulai Terapkan PPKM Tingkat Kabupaten Garut

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 26 kecamatan selama 14 hari, yakni dari 11 -25 Januari 2021.

Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyebut jika hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang saat ini kasusnya terus mengalami peningkatakan signifikan.

Bacaan Lainnya

“26 kecamatan yang kita berlakukan PPKM ini merupakan wilayah yang masuk zona merah (penyebaran covid-19),” ungkap Helmi kepada wartawan, Selasa (12/1/21).

Helmi menerangkan, meski PPKM ini diterapkan di 26 kecamatan, tetapi pengetatan aktifitas masyarakat ini akan diberlakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. Hal itu dilakukan untuk menghindari kesenjangan di masyarakat.

“Yang dapat perhatian khusus itu ada 26 kecamatan, tetapi pengetatan aktifitas masyarakat kita berlakukan di seluruh kecamatan, agar tidak ada kesenjangan. Masa di sini ketat, di sini tidak. itu tidak bisa,” ujarnya.

Helmi menjelaskan, dalam penerapan PPKM ini, seluruh kegiatan masyarakat dan perkantoran dibatasi. Untuk kegiatan perkantoran ini hanya dibatasi 25 persen pegawai yang bisa masuk, termasuk kegiatan di pabrik.

“Jadi sekarang selama 14 hari ini seluruh kegiatan perkantoran pemerintah lebih banyak WFH. Untuk perusahaan swasta seperti perbankan itu hanya 25 persen yang bekerja di kantor,” Imbuhnya.

Selain membatasi kegiatan perkantoran, katanya, kegiatan di masyarakat juga terus diawasi oleh petugas. “Seluruh kegiatan di kelompok-kelompok masyarakat akan diawasi dengan kendali Pak Kapolres Garut,” katanya.

Selain kegiatan di masyarakat, kata Helmi, seliuruh tempat wisata yang ada di Garut selama 14 hari ini akan ditutup, karena untuk tempat wisatawa sulit untuk menerapkan pembatasan pengunjung 25 persen.

“Kalau untuk Hotelnya itu boleh buka tetapi hanya melayani tamu untuk menginap saja dan tidak ada fasilitas makannya,” ujarnya.

Helmi menerangkan, setelah ditetapkannya PPKM ini, maka pos-pos pemantauan yang dulu dibuat saat PSBB diaktifkan kembali untuk memantau masyarakat yang keluar masuk wilayah Garut.

“Jadi sekarang ini kalau ada warga luar Garut yang ingin ke Garut harus menunjukkan hasil rapid test antigen,” ucapnya.

Selain itu ia juga memaparkan sanksi untuk warga yang melanggar PPKM tersebut, terdiri dari sanksi administrasi, denda dan pembubaran kegiatan.

“Nanti lihat dulu, sanksi mana yang diterapkan berdasarkan hasil sidang di tempat,” pungkasnya.

Pos terkait