TANGSEL|KABARNUSANTARA.ID – Sebuah pesan berantai berisi instruksi dari kepolisian mengenai biaya tilang terbaru yang berlaku di indonesia beredar di grup WhatsApp .
“Biaya tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap,” bunyi judul pesan tersebut yang tersebar di WhatsApp, Senin (25/08/19).
Baca juga : Antisipasi Gangguan, PLN Gencar Pelihara Jaringan SUTET
Saat dikonfirmasi Kasatlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Lalu Hedwin Hanggara dengan tegas membantah informasi tersebut.
Baca juga : Bagi Developer Game Mulai 2020 Wajib Tampilkan Informasi Isi Loot Boxes
Dia menjelaskan bahwa tak ada istilah ‘biaya tilang’, karena yang tertera dalam Undang-Undang (UU) adalah ‘denda tilang’.
“Hoax. Tidak ada yang namanya biaya tilang, yang ada denda tilang. Dan yang menentukan denda tilang itu adalah hakim,” tegasnya.
Dalam pesan berantai tersebut terlihat informasi hoaks itu juga menyebutkan soal rincian biaya yang harus dibayar oleh pengendara pada masing-masing pelanggaran.
Tak hanya itu, pesan berntai tersebut mengingatkan kepada semua pengendara agar tak mau terjebak dengan istilah perdamaian yang ditawarkan petugas kepolisian. Karena upaya tersebut dikatakan sebagai pancingan untuk menjerat pengendara sebagai pemberi suap.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam mencerna informasi yang beredar, terutama dengan terlebih dahulu mencari informasi soal benar atau tidaknya di sumber-sumber terpercaya.
Reporter : Deden M Rojani
1 Komentar