PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar Saat Pensiun

  • Whatsapp

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) akan menggunakan skema fully funded atau jumlah iuran pasti. Meski skema ini belum berjalan, Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti.

Dia mengatakan, saat ini skema fully funded yang belum bisa terealisasi karena adanya pandemi Covid-19. Akibatnya pemerintah harus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu (Kementerian Keuangan), yang undang pak mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) dan kami juga untuk bahas detail,” kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

“Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas,” lanjutnya.

Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerja. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang jumlahnya sekitar 3,1 juta orang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria mengatakan saat ini pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir di Kementerian Keuangan. Namun, pembahasan ditargetkan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Ini karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Sehingga yang pensiunan yang diterima jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

“Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” kata Bima

Skema dapen PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bima mengatakan skema dapen PNS saat ini membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji pokok. Sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus yang jumlahnya dinilai tidak mencukupi.

Menteri PAN & RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan salah satu negara yang bisa menjadi tolok ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan. Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok,

Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korsel mencapai US$4 ribu per bulan, sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan

“Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun,” ujarnya mengutip CNN Indonesia kala itu.

Pos terkait