GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Muskab Kadin ke 7 akan berlangsung di tahun 2020 mendatang, panitia pelaksana sudah mulai menjalankan tahapan Muskab. Berkenaan dengan hal tersebut Asosiasi Pengusaha Bumi Putra Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Garut menyayangkan dalam perjalanan Persiapan Mukab Kadin ke 7 yang dilaksanakan oleh panitia dinilai banyak persoalan.
“Ketuanya saudara Asep Lukaman Jardes. Dan disinyalir banyak persoalan yang sampai saat ini belum clear di selesaikan dan dijelaskan secara untuh mengenai Mekanisme dan tatalaksana dalam pemilihan mukab kadin kedepan,” ujar Mukhlis Munawar Sebagai Sekretaris Asprindo Kab. Garut.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Garut itu menilai ketidak terbukaan dalam pelaksanaan mekanisme dan tatalaksanakan aturan main organisasi khususnya mengenai kepersetaan Muskab Kadin ke 7 Garut, membuat para pengusaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi sampai saat ini malah terus bertanya-tanya mengenai hak kepesertaan dalam pelaksanaan Mukab Kadin Kedepan.
“Sepenuhnya kita mendukung Mukab Kadin jikalau panitia berdiri secara Inpenden dalam melindungi hak kepersetaan anggota kadin secara keseluruhan. Namun jikalau sudah tidak mampu menjelaskan mekanisme dan ketentuan dalam pemilihan yang objektif sesuai dengan Undang-Undang dan PO Kadin itu sendiri lebih baik Mundur Saudara Asep lukman selaku ketua SC dalam mukab Kadin,” tegas Mukhlis.
Ia berharap Mukab Kadin ke 7 itu menjadi moment yang membahagiakan dan moment evaluasi dan proyeksi progresifitas program organisasi. Bukan hanya sebagai pergantian ketua dan pembagian kue-kue bancakan anggaran pemerintah saja.
“Mukab Kadin kedepan harus mampu menciptakan pemimpin yang mampu memahami organisasi dan taat terhadap peraturan organisasi. Hal itu akan berjalan ideal jikalau panitia penyelenggaran dalam hal ini SC dan OC dalam Mukab Kadin berjalan sesuai dengan rel aturan yang jelas, terbuka, objektif dan Independen,” jelasnya.
Tak hanya itu Mukhlis berharap panitia betul-betul memahami dan mengimplementasikan serta mengakomodir seluruh pengusaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dalam Pedoman Organisasi Kadin.
Reporter : Evan SR
Editor : AMK