Permohonan Eksepsi Tergugat Mukab Kadin Garut Ditolak, Sidang Pembuktian Akan Digelar Senin Mendatang

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut ke VII Tahun 2020 pada tanggal 22 Januari 2020 lalu dengan hasil penetapan aklamasi Yudi Nugraha Lasminingrat sebagai Ketua Kadin terpilih kini memasuki tahap putusan sela.

“Intinya tadi adalah agenda sidang putusan sela, karena pihak tergugat mengeksepsi kopetensi kewenangan Pengadilan Negeri Garut dalam memeriksa dan mengadili sengketa hasil Mukab Kadin Garut,” ujar Kuasa Hukum Risman Nuryadi, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon Rabu (06/05/20) malam.

Bacaan Lainnya

Risman menyebut jika eksepsi tergugat di tolak dan persidangan akan dilanjutkan pada hari senin mendatang dengan agenda pembuktian.

“Hasil sidang hari ini, eksepsi tergugat di tolak dan persidangan akan dilanjukan hari senin besok, dengan memasuki agenda pembuktian,” pungkas Risman.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat dalam sengketa Mukab Kadin Garut Ke VII.

Reporter : Evan SR
Editor : Ade Indra

Pos terkait