JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Polri memberlakukan aturan larangan merokok sambil mengemudi, baik untuk pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua. Jika petugas mendapati orang yang sedang mengemudi mobil atau sepeda motor merekok, maka tilang akan diberlakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, aturan larangan merokok untuk pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua sudah diberlakukan.
Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi atau berkendara, akan ditilang. Menurutnya, peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mengacu pada UU LLAJ, sanksi pidana bagi orang yang mengemudi sambil merokok juga ada,” katanya Selasa di Mabes Polri, Jakarta, (2/4/2019).
Baca juga :
Perda Ketenagakerjaan Harus Jadi Prioritas Pemkab Garut Tahun 2019
Siap-siap, Tahun 2019 Ini Pemerintah Kembali Gelar Seleksi PPPK dan CPNS
Dedi menjelaskan, merokok sambil mengemudi akan mengganggu konsentrasi sehingga mengakibatkan resiko kecelakaan.
“Merokok sambil mengemudi sama halnya dengan main handphone, membahayakan,” jelasnya
Reporter MR
Editor Mustika
1 Komentar