Pengetatan Protokol Kesehatan Bukan Pelarangan, Tapi Cuma PSBB

  • Whatsapp
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID. – Penerapan PSBB DKI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penegasan hanya memperketat pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Anies mengatakan tak ada larangan untuk pelaksanaan kegiatan diberbagai sektor, khususnya sektor perkantoran. “Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat Sabtu,(12/9/20).

Sektor utama yang dilakukan pengetatan protokol kesehatan adalah perkantoran. Tujuannya adalah menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran. “Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu nanti diutamakannya akan banyak mengatur di perkantoran.Jadi artinya tetap melakukan kegiatan tapi ada batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (penyebaran Covid-19),” ucap Anies.

Bacaan Lainnya

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang. Kepastian dan detail pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dijelaskan Minggu (13/9/20) hari ini. Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan terlebih dahulu sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta.(Dok. Pemprov DKI)

“Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu,” ucap Anies, Rabu (9/9/20). Anies mengatakan, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Dengan dilakukannya penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

 

Pos terkait