Penasehat Hukum : Tidak Ada Yang Salah Dengan Dikabulkannya Penangguhan Penahanan Kuswendi oleh Hakim

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan terdakwa dugaan kasus korupsi SOR Ciateul atas nama Kuswendi Eks Kadispora Garut, Jawa Barat menjadi perbincangan hangat pekan ini. Terlebih putusan penangguhan penahanan tersebut dibacakan majelis hakim pasca sidang kesaksian Rudy Gunawan yang hadir sebagai Mantan Bupati Garut periode 2014 – 2019.

Sandi Prisma Putra S.H,.M.H Penasehat Hukum Kuswendi Eks Kadispora Garut (Dok : Pribadi)

Sandi Prisma Putra S.H M.H menjelaskan menjelaskan bahwa dalam agenda persidangan lanjutan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli, majelis hakim kemudian mebacakan penetapan penangguhan penahanan yang mana dipersidangan sebelumnya Tim Penasehat Hukum Kuswendi telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

Bacaan Lainnya

“Dalam pengajuan itu disertai oleh pernyataan jaminan dari keluarga, jika terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti atau dan lain sebagainya,”  jelas Sandi saat ditemui tim kabarnusantara.id.

Paramaarta Ziliwu S.H Penasehat Hukum Kuswendi saat wawancara di kantornya (Dok : Evan SR)

Sementara Penasehat Hukum Kuswendi yang lainnya Paramaarta Ziliwu S.H yang akrab disapa Rama menambahkan bahwa secara hukum tidak ada yang salah dengan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap kuswendi memgingat Kuswendi sangat koperatif dalam mengikuti proses hukum dari mulai tahap penyidikan sampai sekarang, Rama juga menyebut sempat ada kekecewaan dalam penetapan Kuswendi.

“Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan Rutan sejak tanggal 11 Januari 2021, namun ternyata hal itu sempat tertunda hingga akhirnya kuswendi baru bisa keluar tanggal 13 Januari 2021, tapi walaupun tertunda 3 hari dapat keluarnya Kuswendi dari rutan membuat Kuswendi, kami tim penasehat hukum dan keluarga bahagia,” ujarnya.

“Kami senang dan bahagia dengan penetapan penangguhan ini dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kami,” Tambah Rama sambil menutup.

Pos terkait