Pemprov Jabar Ingatkan Pembayaran THR Paling Telat H-7

  • Whatsapp


GARUT,KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku dan harus tepat waktu.”THR ini harus dibayar penuh. Maksimal pembayarannya itu H-7 Idul Fitri,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kepada wartawan usai kegiatan penyerahan THR di PT Changshin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Kamis (21/04/2022)
Uu menerangkan, saat ini pemerintah sudah membuat aturan terkait pembayaran THR kepada karyawan perusahaan. Ini dilakukan karena saat ini perekonomian dinilai sudah mulai berjalan normal”Sekarang pembayaran THR jangan dicicil, seperti tahun lalu. Karena ekonomi sekarang sudah mulai bangkit,” ujarnya.
Dengan kondisi perekonomian yang sudah mulai membaik ini, kata dia, dirinya mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk mentaati aturan yang sudah ada.
Dikatakannya, Jika perusahaan tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pemerintah tidak akan segan-segan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka dari itu, untuk mengantisipasi adanya perusahaan nakal ini, pihaknya akan menyiapkan posko pengaduan terkait pelanggaran THR ini.
Dirinya juga minta para pekerja melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
“Kalau mau mengadu ke saya langsung boleh, mau nelepon maupun lewat media sosial. Saya akan tindaklanjuti langsung,” tegasya.
Uu juga mengapresiasi PT Chang Shin Reksa Jaya yang tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan khususnya di masa pandemi Covid-19.
“Kemudian gaji sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Maka wajar PT. Changsin ini dijadikan tempat sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah dalam melaksanakan kegiatan ini,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, menyampaikan, bahwa melalui kegiatan ini PT. Chang Shin Reksa Jaya memberikan teladan tersendiri kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Garut, khususnya dalam pemberian kewajiban dari perusahaan ke karyawan yakni penyerahan THR.
“Saya berharap ini diikuti juga oleh perusahaan-perusahaan Kabupaten Garut memberikan kewajibannya berupa THR kepada karyawan ya, ini kan 10 hari sebelum hari raya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada managemen PT. Chang Shin Reksa Jaya, karena ada sekitar 120 difabel yang bisa ikut bekerja di pabrik yang setiap harinya memproduksi sepatu ini.
“Ini saya ucapkan terima kasih karena memang ini bagian dari pada kewajiban juga dan makanya ini adalah perusahaan teladan sudah memenuhi kewajiban yang disabilitas juga dipekerjakan juga bisa disini,” paparnya. (Jay)

Pos terkait