Pemkab Garut Tetapkan 10 Kawasan Patuh Prokes

  • Whatsapp

Kabarnusantara.id – Pemerintah Kabupaten Garut,  menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Prokes (KPP) dalam upaya penangan Covid-19 yang tertuang dalam nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.

Bacaan Lainnya

Dalam Kepbup tersebut ada 10 area yang ditetapkan sebagai KKM, KPP, di antaranya : Kawasan Asia, Kawasan Mandalagiri, Kawasan Sukaregang, Kawasan Siliwangi, Kawasan Leuwidaun, Kawasan Pertokoan Garut Plaza, Kawasan Bunderan Guntur, Kawasan Bunderan Tarogong, Kawasan Ciawitali, dan Kawasan Kepatuhan Prokes lain di tingkat kecamatan sesuai penilaian tim  Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan.

Pada Kepbup yang ditandatangi Bupati Garut ini, dijelaskan juga bahwa di setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP akan didirikan pos pantau, dalam rangka meninjau secara langsung penerapan prokes di lokasi KPP yang telah ditetapkan.

Kepbup tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 nanti, dimana pada masa PPKM kali ini Kabupaten Garut kembali masuk ke Level 4 yang disebabkan salah satunya karena angka kematian yang cukup tinggi.

Pantauan di beberapa KPP seperti di Kawasan Pertokoan Garut Plaza, kepatuhan warga dalam penerapan Prokes terlihat cukup disiplin. Baik oleh warga pertokoan, maupun para pengunjung pertokoan  yang dulunya bekas pasar tradisional Kabupaten Garut itu, walaupun masih ada  saja sebagian kecil pengunjung yang masih kurang disiplin. (Asep Sudraja)

Pos terkait