GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Garut akan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Secara Parsial dibeberapa wilayah pada Rabu (6/5/2020).
Dikatakan Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman, ada 12 Kecamatan yang akan diterapkan PSBB.
Diantaranya Garut kota, Tarogong kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang dan kecamatan Cigedug.
“Jadi Kabupaten Garut bersama-sama dengan pemerintah provinsi Jawabarat akan melakukan PSBB,” ujarnya usai melakukan pembahasan terkait PSBB di Aula Pamengkang Alun-alun Kabupten Garut. Minggu (3/4/2020) petang.
Ia mengatakan penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut untuk memenuhi ketentuan dan kewajiban dalam penerapan PSBB.
“Pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan acara konsisten menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Corona virus Disease (Covid-19),” tuturnya.
Adapun jalan yang akan Disekat atau ditutup selama PSBB yaitu Jalan A Yani, Jalan Pramuka, Ciledug dan Papandayan. Kemudian jalan dilakukan pembatasan Orang dan Barang antara lain Jalan Otista, Cimanuk dan Sudirman.
Helmi melanjutkan, sejumlah daerah akan dilakukan pembatas juga. Ia menyebutkan daerah pembatasan kadungora- Leles (PT changsin), Jalan baru bypass (Anwar musyadadiyah) Bayuresmi, Perbatasan Samarang (Pesona Intan), Cikajang ( Lawang Angin), Wanaraja (Jln Belokan Talagabodas).
“Petugas dilapangan nantinya akan dieksekusi aparat gabungan yaitu TNI, Polisi, Dishub dan Satpol PP,” pungkasnya. (*)
Reporter : Ade Indra
Editor : AMK