Pembunuhan Hakim PN Medan, Bermotif Sakit Hati dan Cinta Segitiga

Tersangka Pembunuhan Hakim di Medan. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Pelaku pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin (55), diduga bermotif sakit hati dan cinta segitiga. JP (42) dibantu saudaranya RF (29) menghabisi pria itu atas suruhan ZH (41), istri korban yang sakit hati.

ZH, JP dan RF resmi menjadi tersangka dan ditahan mulai Rabu (8/01/20). Penetapan tersangka dan penahanan sekitar 40 hari setelah pembunuhan.

“Mengapa demikian lama, karena penyidik perlu alat bukti, bukan katanya-katanya. Perlu pembuktian yang pada akhirnya semua hasil kerja penyidik ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (8/1).

Bahkan pembunuhan berencana ini bermotif sakit hati dan cinta segitiga, namun Martuani tidak mengungkapkannya dengan gamblang.

“Motif sedang didalami penyidik, tapi kami menduga, ini baru dugaan yang akan dibuktikan penyidik, adalah masalah rumah tangga sehingga terjadilah kasus ini,” jelas Martuani.

ZH dan Jamaluddin menikah pada 2011, mereka dikaruniai seorang anak perempuan, seiring waktu berjalan, ZH cemburu karena merasa diselingkuhi Jamaluddin. Dia berniat menghabisi suaminya itu pada Maret 2019 dengan meminta bantuan Liber J Hutasoit, namun pria ini menolak.

Pada akhir 2018, ZH berkenalan dengan JP karena anak mereka satu sekolah, perempuan itu curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara, namun Martuani juga menyatakan masih mendalami informasi mengenai hubungan ini. “Nanti kita akan dalami,” ucap Martuani.

Pada 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town di Ringroad Medan, mereka merencanakan pembunuhan korban serta memberitahukannya kepada RF. RF kemudian diberikan Rp 2 juta untuk membeli 1 (satu) unit handphone kecil, 2 pasang sepatu, 2 potong baju kaus, dan sarung tangan.

Pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, JP dan RF dijemput ZH menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata. Mereka menuju rumah korban dan langsung masuk ke dalam garasi.

JP dan RF turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah, sementara ZH menutup pagar garasi mobil lalu mengantar JP dan RF menuju lantai 3 rumahnya. Keduanya menunggu adanya aba-aba dari ZH untuk mengeksekusi Jamaluddin. Sekitar pukul 20.00 WIB, ZH naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada JP dan RF.

Sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF. Pada 29 November 2019 sekitar Pukul 01.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, JP dan RF melihat korban tidur memakai sarung dan tidak memakai baju. Putrinya K tidur di kasur itu, sementara ZH mengambil posisi di tengah.

RF dan JP kemudian menghabisi korban dengan cara membekapnya dengan kain dari kasur. ZH turut membantu sembari menenangkan putrinya yang terbangun.

“Pembunuhannya ini cukup bagus, tanpa alat bukti, tanpa kekerasan, korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga kehabisan napas, sehingga terbukti hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas,” jelas Martuani.

Setelah korban meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, JP, RF dan ZH sepakat membuang mayat korban di daerah Berastagi. Korban dipakaikan baju dan celana olahraga PN Medan berwarna hijau.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobilnya, Toyota Prado BK 77 HD. Dia ditempatkan di kursi baris kedua.

JP menyetir mobil korban dan RF duduk di sebelah kiri depan. Sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi.

Mereka kemudian singgah ke rumah orang tua RF di Jalan Silangge untuk mengambil sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET. Mereka kemudian bergerak menuju arah Berastagi. Namun sampai Jalan Jamin Ginting, dekat Kantor Kades Bintang Meriah, mereka berbalik arah karena adanya kemacetan lalu lintas. Mereka akhirnya membuang mobil berisi korban dalam kondisi mesin menyala ke dalam jurang kebun sawit di Desa Sukarame, Kutalimbaru, Deli Serdang. JP dan RF kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. “Ancamannya hukuman mati,” jelas Martuani dilansir dari merdeka.com.

Seperti diberitakan, Jamaluddin yang juga menjabat Humas PN Medan ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Jumat (29/11).

Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.

Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi.

Reporter : ESR

Editor : AMK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan