Pegawai Kemenkes Wajib Tes Swab Sebelum-Sesudah Dinas Luar Kota

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan (Menkes) mewajibkan seluruh pegawainya terutama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjalani tes swab sebelum dan sesudah perjalanan dinas ke luar kota, kebijakan ini disampaikan seiring meningkatnya penyebaran virus Corona khususnya di perkantoran.

“Untuk itu saya meminta agar semua yang tugas dinas diperiksa swab, tujuannya agar tidak terjadi penularan. Karena bisa saja kita dari luar kota jadi carrier, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Terawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/20).

Bacaan Lainnya

Selain itu ia mengingatkan pada pembukaan aktivitas perkantoran harus tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan para pekerja, protokol kesehatan terkait COVID-19 seperti pemakain masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun, juga mutlak harus diterapkan.

Sebagai upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 di perkantoran, Menkes Terawan telah menerbitkan Keputusan Menkes Nomor 328 Tahun 2020 yang berisi 23 protokol kesehatan.

Salah satunya adalah dengan membatasi kontak langsung antar pekerja dengan membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen, mengoptimalkan WFH dengan penyesuaian hari dan shift pengaturan jam kerja.

Memanfaatkan teknologi menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, mewajibkan pekerja menggunakan masker, melakukan skrining suhu tubuh hingga melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala.

“Ini menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat, kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan di perkantoran akibat dari berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” ujar Terawan.

Hal ini ia lakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penularan virus Corona adalah tanggung jawab bersama, karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tubuhnya serta mematuhi aturan pemerintah.

Reporter : Mimbar
Editor : ST

Pos terkait