Palgiat Makalah Dosen UMJ Semakin Memanas Korban Akan Lapor Polisi 

  • Whatsapp

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Seorang Dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) yang menjadi korban pelagiat makalah  dengan judul “KAJIAN TERHADAP KONSEP PENGAKUAN BERSALAH TERDAKWA PADA ?JALUR KHUSUS? MENURUT RUU KUHAP DIKAITKAN DENGAN KONSEP DALAM PRAKTEK PLEA BARGAINING DI BEBERAPA NEGARA” Aby Maulana, SH., MH menyayangkan tindakan oknum Dosen Universitas Majalengka tersebut.

Menurut Aby, tindakan plagiat atau mengambil karya orang lain tanpa izin pemilik merupakan tindakan tidak terpuji terlebih hal memalukan itu dilakukan oleh seorang akademis hukum yang memiliki jabatan strategis di kampus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jelas ini tindakan yang tidak mencerminkan seorang akademis, masa dosen dengan gelar DR melakukan plagiat dan sekarang seolah tidak mau tanggung jawab, mau enak nya saja beliau ini, orang lain yang mikir dia yang dapat pamor, jujur saja. Saya kaget saat tau kalo tulisan saya jadi jurnal di kampus tempatnya mengabdi,” ujar Aby dengan nada kesal.

Aby menambahkan jejak IT pada tahun 2017 DR H Muhamad Rakhmat yang menggunakan makalah tersebut sebagai jurnal di FH UNMA, denga jurnal: KAJIAN TERHADAP KONSEP PENGAKUAN BERSALAH jurnal.unma.ac.id/index.php/RBJ/article/view/537, tidak akan hilang walaupun sudah di hapus.

“Dengan kasus ini saya merasa tidak di hormati oleh yang bersangkutan, padahal saya sudah mengajak penyelesaian kasus ini secara baik, namun yang bersangkutan tidak menempuh jalur itu, dengan terpaksa saya akan melaporkan kasus ini ke Polda dengan tuntutan kerugian Rp. 100 jt tanpa terkecuali,” tegasnya.

Sampai berita ini di turunkan pihak redaksi www. kabarnusantara.id belum menerima jawaban resmi dari yang bersangkutan, bahkan saat di hubungi melalui whatsapp pribadinya yang bersangkutan masih bungkam dengan hanya membaca whatsapp dari tim redaksi.

(Tim KBRN)

Pos terkait