Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Penadah dan Pencuri Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah saat konferensi Pers di Halaman Polres Garut (Dok : Evan SR)

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Aparat Kepolisian Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut, mulai dari polsek hingga yang di tangani Satreskrim Polres Garut secara langsung.

Berbagai modus dilakukan sindikat pencuri kendaraan bermotor tersebut yang merupakan pelaku berpengalaman, namun Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap satu penadah kendaraan bermotor yang nekat menjual motor curian di akun media sosial facebook.

Bacaan Lainnya

“Saat melakukan patroli di media sosial, pihak kami berhasil melakukan transaksi motor hasil curian milik warga Kecamatan Tarogong bernama Muhamad Aji, yang belum lama hilang saat sedang berkunjung ke rumah sahabatnya,” ujar Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah saat konferensi Pers di halaman mapolres Garut.

Barang bukti kendaraan hasil curian yang di Jual Online di Facebook (Dok : Evan SR)

Dede menambahkan motor tersebut berhasil dibawa Satreskrim Polres di gang Muhamadiyah Kampung Lewidaun, Desa Haur Panggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat setelah melakukan transaksi di media sosial facebook.

“Akibat perbuatan nya ke empat pelaku ini di jerat sanksi pidana pasal 363  KUHP dengan 480 dan 481, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jeasnya.

Modus dari pencurian tersebut melalui beberapa tangan, dari pelaku utama berinisial HD, lalu diserahkan kepada DN sebagai joki, setelah itu diserahkan kepada IR sebagai penadah dan IB.

Akibat perbuatannya ke empat pelaku tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Garut. 

Reporter : Evan SR

Redaktur : AMK

Pos terkait