Mudahnya Daftar Haki Bikin Merekmu Aman

  • Whatsapp

HAKI, KABARNUSANTARA.ID – Banyak pengusaha dan staf pengusaha yang kebingungan saat mendaftarkan merek hak paten dari sebuah brand, padahal asal syaratnya terpenuhi proses itu tidak sulit disini kami jelaskan beberapa syarat yang harus di penuhi.

Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Bacaan Lainnya

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
Langkah 5 : masukkan Data Merek
Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
Klik ‘Selesai’
Biaya:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas

 

Mudah bukan asal kamu bisa menyiapkannya sendiri gak usah bingung dan pusing lagi buat hak paten atau logo kamu di curi orang.

Pos terkait