Menteri PPPA Jelaskan Pandemi Jadi Tantangan Baru Pada Hari Anak Sedunia 2020

  • Whatsapp
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Bintang Puspayoga di huntara Kampung Cigobang, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (9/7/2020)(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Anak Sedunia 2020, Menteri PPPA: Pandemi Jadi Tantangan Baru Lindungi Anak", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/10260691/hari-anak-sedunia-2020-menteri-pppa-pandemi-jadi-tantangan-baru-lindungi?page=all. Penulis : Deti Mega Purnamasari Editor : Dani Prabowo Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan yang harus dihadapi seluruh negara dalam melindungi dan memenuhi hak anak.

Hal tersebut disampaikan Bintang dalam acara memperingati 30 Tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak sekaligus peringatan Hari Anak Sedunia 2020 secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Bacaan Lainnya

“Salah satu tantangan nyata yang saat ini kita hadapi bersama adalah pandemi Covid-19. Bencana nonalam ini memberikan dampak masif bagi berbagai aspek kehidupan, terutama anak-anak,” ujar Bintang.

Dilansir dari kompas.com, Bintang mengatakan, akibat pandemi Covid-19 tersebut, rutinitas kehidupan sehari-hari anak-anak menjadi berubah.

Hal itulah yang memberikan tantangan baru untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kebutuhan anak pada masa pandemi Covid-19 ini.

“Tidak dapat dipungkiri rutinitas kehidupan sehari anak-anak pun menjadi berubah, yang memberikan tantangan baru, seperti ancaman stres, pendidikan yang kurang efektif, bahkan isu kekerasan pada anak,” kata Bintang.

Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya untuk mencegah anak-anak Indonesia terpapar pandemi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Antara lain kebijakan belajar dari rumah dan imbauan untuk tetap di rumah.

“Pemerintah sangat menyadari dan memahami bahwa kualitas pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apapun,” Jelasnya.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, harus menjadi perhatian dan keprihatinan bagi semua pihak. Dengan demikian, pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas utama.

Hal itu pula yang menjadi dasar pengambilan berbagai kebijakan pemerintah tentang anak, baik secara khusus untuk masa pandemi Covid-19 maupun secara umum yang telah dilakukan sebelumnya, dengan menjadikan konvensi hak anak sebagai acuan.

Pada tahun 2020, Indonesia telah mencapai usia 30 tahun dalam meratifikasi konvensi hak anak yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1989.

Sebagai implementasi konvensi tersebut, Indonesia pun telah menerbitkan undang-undang (UU) 23 Nomor Tahun 2002 tenang perlindungan anak yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2015 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Konvensi hak anak telah berhasil menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan bencana, konflik, maupun hal-hal lainnya sejak disahkan sampai saat ini,” ucap dia.

Bintang pun berharap, Indonesia mampu melewati tantangan pandemi Covid-19 untuk melindungi anak. Terlebih, Indonesia merupakan negara anggota yang meratifikasi konvensi hak anak tersebut sejak tahun 1990.

Pos terkait