Mengenang BJ Habibie Sebagai Bapak Kebebasan Pers Indonesia

Oleh : Ari Maulana Karang

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut

Bacaan Lainnya
banner 300600

OPINI|KABARNUSANTARA.ID Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, bangsa Indonesia, kembali ditinggalkan salahsatu putra terbaiknya Bacharudin Jusuf Habibie, Presiden Republik Indonesia ketiga dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Rabu (11/09/2019) pukul 18.05.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mantan Presiden BJ Habibie Meninggal Dunia

Kepergiannya, tentunya membuat seluruh bangsa Indonesia berduka. Pemerintah sendiri, telah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari kedepan. Masyarakat, diminta memasang bendera merah putih setengah tiang.

Kabar wafatnya BJ Habibie, begitu cepat tersebar, hingga ungkapan rasa duka pun banyak ditunjukan masyarakat lewat akun-akun media social, status Whats App dan media lainnya. Pembicaraan di grup-grup Whats App pun, tak jauh dari kabar wafatnya Habibie.

Dari sekian banyak postingan soal wafatnya BJ Habibie, satu postingan yang begitu menyentuh saya sebagai pekerja media. Postingan tersebut, dikirim oleh H Agus Dinar, salahsatu wartawan senior di Jawa Barat yang saat ini menjadi pengurus PWI Jawa Barat.

H Agus, menulis sepenggal kisah soal kegembiraan para wartawan pada tanggal 23 September 1999 saat Habibie, secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional. Setelah puluhan tahun pers hidup terbelenggu kekuasaan pemerintah. Akhirnya, insan pers Indonesia bisa memiliki kebebasan.

“”Maka, saat Menteri Penerangan Yunus Yosfiah mengumumkan UU Nomor 40 tentang Pers sudah ditandatangani oleh Presiden dan Mensesneg, kami bersama sejumlah rekan berteriak histeris disebuah warnet di Kota Bandung,” cerita Agus.

Sebagai insan pers yang lahir di era kemerdekaan pers, tentunya saya tidak merasakan betul masa-masa pers terbelenggu. Namun, saya bisa ikut merasakan kebahagiaan insan pers masa itu saat UU nomor 40 tentang Pers akhirnya ditandatangani presiden yang saat itu adalah BJ Habibie.

Baca Juga: Ini Kata Ketua Gerindra Terkait Isu Tak Harmonisnya Bupati dan Wakil Garut

Karena, di masa kebebasan pers saat ini saja, upaya mengkerdilkan pers masih terus terjadi dalam berbagai bentuk. Masih banyak cerita wartawan dihalangi-halangi saat melakukan peliputan, hingga aksi intimidasi dan tindak kekerasan pada wartawan saat melakukan peliputan.

Kabar kepergian Habibie, presiden yang telah menandatangani UU Nomor 40 tahun 1999 yang menjadi gerbang kebebasan pers, tentunya meninggalkan duka yang mendalam bagi insan pers, terutama bagi para insan pers senior yang mengalami masa-masa pers di era orde baru yang begitu membelenggu kebebasan pers.

Sosok Habibie, telah memberi sebuah investasi besar pembangunan bangsa Indonesia pasca runtuhnya orde baru. Kebebasan pers yang lahir bersamaan dengan era reformasi, memberi warna besar pada pembangunan bangsa ini. Kebebasan pers, membuka mata bangsa ini tentang banyak hal.

Di era kebebasan pers, media menjadi social kontrol yang kuat pada penyelenggara pemerintahan dalam membangun bangsa. Selain fungsi social kontrol, media di era kebebasan pers pun mampu memberi warna baru pada berbagai sektor kehidupan bangsa ini.

Besarnya peran pers dalam pembangunan Indonesia dari era reformasi hingga kini, tidak lepas dari peran Habibie sebagai presiden ketiga RI yang telah membuka gerbang kebebasan pers. Dengan kemerdekaan Pers, pilar keempat demokrasi Indonesia pun terwujud.

Karenanya, tak berlebihan kiranya jika banyak insan pers bangsa ini menyematkan gelar Bapak Kebebasan Pers Indonesia kepada Bacharudin Jusuf Habibie. Selamat jalan Bapak Kebebasan Pers Indonesia, doa kami dari insan pers bangsa ini menyertaimu. (*)

Baca Juga: Bupati Ancam Cabut Kendaraan Dinas ASN Yang Tidak Punya SIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan