May Day Garut, 800 Orang Pekerja Changsin Dirumahkan Tanpa Peran Pemerintah

  • Whatsapp
Penandatanganan Dirumahkannya 800 Kariawan secara bertahap Dok : Pribadi

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Memasuki May Day atau Hari Buruh yang selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei ini biasanya diisi dengan aksi unjuk rasa untuk menuntut kelayakan upah, namun kondisi Pandemi Covid 19 ini memberi berpengaruh besar terhadap keberlangsungan dan masa kerja buruh, jangankan untuk menuntut upah naik, bayak buruh yang habis kontrak tidak diperpanjang dan dirumahkan pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Budi M Fajar Anggota LKS Bipartit PT. Changsin Reksa Jaya Garut menyebut, bahwa tercatat sejak tanggal 1 Mei 2020 ada 800 orang dari total kariawan sekira 10.000 orang kariawan PT. Changsin Reksa Jaya Garut, dirumahkan dan sudah melakukan penandatanganan secara beranngsur.

“Yang 800 orang itu dirumahkan tepat di hari buruh, hal ini karena dampak dari Pandemi Covid 19 yang melanda di seluruh dunia, selain itu kurangnya order pembuatan sepatu dari brand besar dunia kepada PT. Changsin Reksa Jaya,” ujar Budi melalui sambungan telpon, Kamis (30/04/20) larut malam.

Suasana PT Changsin Reksa Jaya Garut saat melaksanakan penandatanganan Perumahan Kariawan Dok : Pribadi

Budi menyebut perumahan tersebut akan terus dilakukan pihak perusahaan diperkirakan dalam empat bulan kedepan, sesuai perkembangan kondisi penanganan Covid 19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Perumahan 800 orang buruh itu sudah melalui kesepakatan antara managemen PT. Changsin Reksa Jaya dan Serikat Pekerja, dengan berdasar kepada surat edaran mentri tenaga kerja No 3 tahun 2020 tentang penangulangan Covid 19 perlindungan pekerja atau buruh dari covid 19 dan keberlangsungan usahanya,” jelas Budi.

Selama masa dirumahkan oleh PT. Changsin Reksa Jaya Garut para pekerja akan mendapatkan upah bulanan sebesar 60% dari upah sebulan yang biasa diterima dan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, walaupun begitu belum ada kepastian bagi 10.000 orang nasib pekerja kedepan dengan terjadinya pandemi ini.

“Dalam hal ini sangat disayangkan peran pemerintah Kabupaten Garut dalam menyikapi gelombang dirumahkannya bahkan lebih jauh di PHKnya para buruh, yang tidak ada perhatian sama sekali, baik kepada buruh atau pengusaha, yang saat ini seolah menanggung beban sendiri hanya dengan kesepakatan,” Tegasnya.

Ia menambahkan berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 Pasal 8 tentang wabah penyakit menular harusnya pemerintah memberikan ganti rugi, karena itu merupakan perintah Undang-undang.

“Sangat kami sayangkan karena disini pemerintah tidak berperan terhadap dunia industri, sehingga mengakibatkan banyak kariawan yang di rumahkan bahkan di PHK,” Pungkasnya.

Reporter : Evan SR
Redaktur : AMK

Pos terkait