Masa Perpanjangan PPKM Level 3 Pemkab Garut Terapkan  Prokes Ketat Disertai WFH 100 Persen Untuk ASN Garut

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID Perpanjangan masa PPKM hingga 23 Agustus 2021 nanti, sebagaimana tercantum  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya

Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Garut masih tertahan di Level 3 bersama dengan 13 kabupaten/ kota lain yang ada di Jawa Barat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut dengan Nomor 443.2/2537/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyeberan Covid-19 melalui Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Garut  tetap menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Selain itu Pemkab Garut masih menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat untuk seluruh lapisan masyarakat.

Meski demikian, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja, dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pantauan di lapangan, masyarakat Garut cukup taat dalam menjalankan Prokes, minimal memakai masker, cuci tangan pake sabun dan jaga jarak (tidak berkerumun). Petugas dari Satgas Penanganan Covid 19 pun tak henti hentinya memberikan peringatan kepada masyarakat untuk senantiasa menjalankan Prokes. (Asep Surajat)

Pos terkait