KPI Sebut Permendagri Sulitkan pengawasan penyiaran pilkada 2019

  • Whatsapp

JAKARTA | KABARNUSANTARA.ID Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat, Senin (2/12/2019). Dilansir Kompas.com

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat yakni pengawasan penyiaran saat Pilkada 2020 oleh KPI. Komisioner KPI, Yuliandre Darwis, mengatakan isu kesetaraan dan keseimbangan informasi dibahas dalam rapat tersebut. “Pada 2020 akan dilaksanakan pilkada serentak. Sehingga bagaimana yang namanya isu kesetaraan dan keseimbangan informasi bisa berjalan baik seperti periode 2019 lalu, ” ujar Yuliandre di Kempleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, KPI mengakui menemui kendala anggaran untuk pengawasan Pilkada 2020. Yang paling krusial, adalah lantaran KPI daerah (KPID) tidak bisa lagi dibiayai oleh APBD. “Ada Peraturan Mendagri yang tidak memperbolehkan itu. Jika ada (pembiayaan) maka (harus) dikategorikan hibah,” ungkap Yuliandre. Menurutnya, kondisi ini akan menjadi kendala operasional KPID ke depannya.

“KPID ini adalah jantung utama untuk pengawasan pilkada. Bagaimana pun KPID adalah lembaga negara yang akan memediasi informasi kepada calon atau kepala daerah dan sebagainya,” lanjutnya. Karena itu, Yuliandre berharap pembahasan dengan Komisi I hari ini bisa membuahkan solusi untuk KPID.
“Kami harap KPID semuanya diberi kekuatan pendanaan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi pilkada,” tambah Yuliandre. Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Ke-270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

Reporter : Bunga CAP

Pos terkait