BJ Habibie Dijenguk Oleh Presiden Jokowi

  • Whatsapp
sumber: https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-jenguk-bj-habibie_20180827_175646.jpg

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjenguk Presiden ke-3 RI, Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca Juga: Bupati Ancam Cabut Kendaraan Dinas ASN Yang Tidak Punya SIM

Bacaan Lainnya

Saat ini, BJ Habibie tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com dari Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno sekitar pukul 18.23 WIB tiba di RSPAD Gatot Soebroto.

Kedatangan keduanya disambut langsung oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto dr. Terawan Agus Putranto.

Jokowi kemudian langsung menuju ruangan tempat BJ Habibie dirawat, yaitu di Cerebro Intensive Care Unit (CICU), Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto.

“Keluarga yang menunggu semua menantu dan cucu beliau beserta adik-adik Pak Habibie dan adiknya Bu Ainun,” kata dr. Terawan.

Ketua Tim Dokter Kepresidenan (TDK) Prof dr Azis Rani dalam keterangan resminya menyebutkan BJ Habibie masuk RSPAD sejak 1 September 2019.
Ia ditangani tim dokter spesialis dengan berbagai bidang keahlian, seperti jantung, penyakit dalam, dan ginjal.

“Dalam perawatan sekarang diperlukan pengobatan yang komprehensif, mencakup berbagai gangguan organ yang terjadi,” ujar dr. Azis Rani.
“Mohon doa dari semua pihak agar beliau segera diberikan kesembuhan dan kesehatan sehingga dapat beraktivitas kembali,” kata dr. Azis Rani.
Setelah sekitar sepuluh menit berada di ruangan, Jokowi kemudian meninggalkan RSPAD.

Baca Juga: Ini Standar Yang Harus Dimiliki Setiap Kepala Sekolah Menurut Bupati Garut

Biaya Perawatan Ditanggung Negara
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyatakan biaya perawatan untuk mantan presiden dan wakil presiden ditanggung oleh negara.

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi memberikan pembiayaan menyeluruh kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden, dalam hal ini juga dicover pemerintah seluruhnya,” ujar Setya di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, presiden maupun mantan presiden serta wakil presiden dapat dirawat di rumah sakit tujukan utama seperti RSPAD Gatot Subroto, RS TNI AU, RS TNI AL, RS Polri, dan RS PMI Bogor.

“Dan alhamdulilah Pak Habibie yang dirawat di RSPAD, tadi pagi saya mendapat berita dari Kabag bagian kesehatan menyampaikan update dari Ketua Tim Dokter Kepresidenan, bahwa kondisi beliau membaik,” tutur Setya.

“Tim panel ini kapapun dibutuhkan, dikontak oleh katakan ajudan mantan presiden atau mantan wapres, siap aedia. Kemudian dikirim tim ahli di sana,” ucapnya.

Sebelumnya, Habibie dirawat ke RSPAD Gatot Subroto setelah kesehatannya menurun dalam beberapa hari terakhir.
Sekretaris pribadi Habibie, Rubijanto, menuturkan Habibie saat ini tengah menjalani perawatan intensif oleh Tim Dokter Kepresidenan (TDK) di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Rencana Relaksasi Sanksi Administrasi Pajak Jadi Persoalan

Editor: M Reza

Pos terkait