Komisi II Inginkan PDUP Lebih Maju Ketimbang BUMD Lain

  • Whatsapp

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong  Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) yang sedang tidak sehat, untuk kembali ke marwahnya, yakni sektor pertambangan.

PDUP menurut Komisi II telah lama tidak terdengar gaungnya. Apalagi menjadi primadona income bagi pemerintah daerah di antara sekian besar potensi migas dan mineral di Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

“PDUP hari ini justru mengelola bisnis yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan tujuan asal pendirian PDUP, meskipun itu tidak haram. Namun yang jadi pertanyaan adalah,  dari omset Rp 1 milyar, PAD nya hanya Rp 100 juta per tahun. Apa realistis beban operasional PDUP untuk pengelolaan dua SPBU menghabiskan Rp 900 juta per tahun,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman, Jumat, (29/11/19).

Maka seiring dengan telah dilantiknya badan pengawas sebelas november lalu, PDUP diharapkan bangkit dengan program perencanaan bisnisnya yang lebih jelas dan realistis.

Sementara itu, Direktur baru PDUP Kabupaten Tasikmalaya, H. Roni menyebutkan, pihaknya mengapresiasi dukungan yang disampaikan Komisi II.

“Kita sebenarnya sudah mengantongi banyak rencana bisnis sesuai marwah PDUP yang sedianya bisa segera dijalankan sesuai harapan pemilik PDUP. Hanya saja saat ini masih terkendala oleh modal,” kata Roni.

Diakuinya, PDUP saat ini hanya mengandalkan income dari dua SPBU. Tetapi porsinya sangat kecil. Maka wajar PAD nya juga kecil.

Perlu diketahui tutur Roni, untuk SPBU di Cikatomas berapapun keuntungannya, porsi untuk PDUP hanya 40 persen. Dan rata-rata keuntungan kotor di angka Rp 60 juta per bulannya.

“PDUP hanya memiliki bangunannya saja yang nilai investasinya terus menurun. Tanahnya milik Pemda yang kita sewa Rp 16 juta per tahun. Sedangkan aset lainnya milik pihak investor,” ujarnya

Adapun untuk SPBU di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, PDUP tidak memiliki investasi apapun selain otak dan tenaga untuk menjalankan usahanya.

Tanah SPBU RE, adalah milik Pemkab Tasikmalaya dengan nilai investasi Rp 6,5 milyar yang disewa PDUP sebesar Rp 25 juta per tahun. Aset bangunan dan peralatan lainnya, merupakan milik pihak investor dengan nilai investasi mencapai Rp 11,6 milyar.

“Berapapun keuntungan SPBU RE, PDUP hanya kebagian 25 persen, selebihnya milik investor. Rata-rata per bulannya kita hanya mengantongi keuntungan sekitar Rp 30 juta,” ujarnya.

Maka terang Roni, agar keuntungan dari kedua SPBU terebut bertambah, solusinya adalah merubah proporsi jumlah investasi. “Kita berharap ke depan, pemerintah meningkatkan jumlah investasi di kedua SPBU tersebut melalui penyertaan modal ke PDUP,” ucapnya.

Reporter : Ucue
Redaktur : Slamet Timur

Pos terkait