Kinerja Sekretaris Utama BPIP Karjono S.H,.M.Hum Diduga Menyalahi Wewenang

  • Whatsapp

Penulis : Muhammad Irfan Namora Pulungan

TANGSEL, KABARNUSANTARA.ID – Menyoroti proses seleksi, rekrutmen dan mutasi di lingkungan pejabat struktural BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Saudara Karjono S.H,. M.Hum diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai Sekretaris Utama BPIP dan seolah-olah mengesampingkan capabilty berbagai jenis dan karakter SDM (Sumber Daya
Manusia yang dimiliki.

Bacaan Lainnya

Bagaimana BPIP sebagai lembaga yang konon diharapkan menjadi corong utama untuk menilai lembaga lain tidak bertentangan dengan Pancasila jika proses rekrutmen menciderai nilai Pancasila dan lebih- lebih SDM yang ditempatkan adalah bukan ahlinya?

Sungguh miris, ditengah pandemi dan meningkatnya sentimen kebangsaan (Radikalisme/Terorisme), saudara Karjono S.H,. M.Hum justru menempatkan SDM yang tidak kompeten yang tidak melalui proses seleksi yang mengedepankan nilai_nilai Jujur dan bersih di lembaga yang fungsinya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada llintas lembaga/kementrian.

Penyalahgunaan ini terindikasi dari seleksi sebagai administratur dan pengawas yang dibuka oleh BPIP pada 10 juni sampai 10 agustus 2020 yang Proses berkas dan tes tertulisnya dilakukan di hotel REDTOP Jakarta. kemudian, pada tanggal 11 Februari 2021 keluarlah pengumuman proses wawancara bagi yang lolos seleksi, Dan 9 Maret 2021 keluar undangan pelantikan.

Dalam pelaksanaan pelantikan, terdapat nama Kenny Tawarnete dan Widyana, serta seorang JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi/Eselon 2) yaitu Sahlan yang ikut dilantik dan tanpa mengikuti proses seleksi sejak awal, diketahui saudara Kenny Tawarnete yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, sejak proses seleksi di Bulan Juni 2020 pangkat yang bersangkutan masih IIIc, sehingga tidak memenuhi syarat Pansel dan Juga PP No 11 tahun 2017.

Dari Tweet Resmi BPIP jumlah pejabat baru yang akan dilantik sebanyak 41 orang pejabat PA (26) dan pejabat pengawas (15). Ternyata di surat undangan resmi hanya 37 orang yg terdaftar. Artinya, ada 4 orang yang di lantik tanpa undangan. Diantaranya:

1. Kenny Tawarnate. Tanpa melalui proses seleksi wawancara, dilantik tanpa undangan. Jabatan lama Kemendagri (Kep Seksi Sejarah kebangsaan). jabatan Baru Kep Sub Direktoriat Pengendalian III

2. Feri Devina . Tanpa proses seleksi wawancara, dilantik tanpa undangan. Jabatan lama Kepala sub direktorat penyelenggara pendidikan dan pelatihan informal, jabatan baru Kabag Fasilitasi Dewan pengarah.

3. Safta Mufakat. Tanpa melalui proses seleksi wawancara, dilantik tampan undangan. Jabatan lama Kepala sub bagian tata usaha deputi bidang pengendalian dan evaluasi. Jabatan baru Kepala sub bagian tata usaha deputi bidang hubungan antar lembaga sosialisasi komunikasi dan jaringan.

4. Lucia Baros. Melalui proses wawancara, dilantik tanpa undangan. Jabatan Lama Dari Kemendagri (analis permasalahan hukum) jabatan baru kep sub bidang tata usaha deputi bidang pendidikan dan pelatihan

Kalau saudara Karjono menjunjung tinggi falsafah pancasila, seharusnya mengadakan seleksi yang ketat dan patuh pada rekomendasi pansus seleksi, jangan coba-coba memakai SDM yang tidak terbukti kompeten .

Terlebih, saudara karjono ini begitu santer terdengar kabar akan pensiun dan akan mendapatkan jabatan fungsional di Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM). Tapi dalam melakukan kebijakan-kebijakan di lembaga BPIP kerap offside, tidak memiliki integritas, pongah dalam menempatkan SDM. Dalam skala kecil lemaga saja tidak dapat dipercaya, apalagi dalam sekup yang lebih tinggi dan vital setinggi Kemenkumham.

BPIP memiliki tugas penting dalam menjunjung tinggi nilai-nilai ideologi Pancasila, Rakyat Indonesia menaruh harapan besar pada BPIP untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga/kementerian lain yang tentunya dapat mengelola dan menjalankan tugas mereka dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Kalau pejabat teras BPIP terus-menerus melantik pejabat yang tidak kompeten dalam bidangnya, akan menambah citra buruk untuk BPIP sendiri yang tentunya berdampak buruk untuk kesejahteraan rakyat.

Saya selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat anti korupsi, sudah menyurati terkait hal itu pada tanggal 19 Mei 2021, akan tetapi setelah seminggu dilayangkan surat kami melakukan follow UP pada bagian resepsionis, tidak ada tanggapan sama sekali, mereka berdalih bahwa Pihak TU Sastama belum menanggapi surat ini, seharusnya kan UU 14 Tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik seharusnya surat kami sudah di tangapi, di situlah persoalannya terjadi bahwa kami menduga Pihak seolah – olah membenarkan hal tersebut. Kalau memang terdapat kekeliruan data atau informasi terkait hal tersebut seharusnya BPIP sudah menerima kami dan memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan harapan baru bagi pelaksanaan manajemen ASN untuk mencetak ASN yang kompeten, handal, dan kompetitif melalui sistem manajemen berbasis merit. Merit system manajemen ASN merupakan pendekatan yang menekankan pada pengelolaan ASN dengan mendasarkan kesesuaian antara ke ahlian pegawai dengan kualifikasi jabatannya.

Mismatch antara kompetensi pegawai dan kalifikasi jabatan menjadi problem utama bagi keberadaan ASN yang menjadi sorotan publik. Salah satu penyebabnya adalah implementasi manajemen ASN kurang profesional, yang berdampak pada minimnya kompetensi ASN. Kami menilai bahwa perlunya pemberdayaan untuk mengurai problem-problem pegawai pemerintah yang lazim terjadi, seperti;

(1) Praktek spoil sytem dan inkompetensi dalam sistem rekrutmen dan seleksi pegawai;
(2) Struktur kepegawaian terutama yang menyangkut kualitas dan kuantitas serta distribusi yang tidak ideal;
(3) Tingkat efisiensi dan efektivitas serta kinerja
pegawai yang belum optimal;
(4) Sistem dan pola karier pegawai yang tidak jelas, transparan, dan kompetitif;
(5) Tingkat disiplin, etos kerja, dan
budaya kerja pegawai masih rendah.
Buruknya penyelenggaraan manajemen
ASN selama ini juga diperparah dengan adanya
politisasi birokrasi dalam ranah administrasi, yaitu intervensi pejabat politik dalam pengangkatan jabatan karier ASN.
bahwa dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan Indonesia sarat dengan politisasi birokrasi, dimana kedudukan birokrasi tidak dapat bersifat netral terhadap kekuatan-kekuatan politik yang bermain dalam
pemerintahan.

Pengangkatan jabatan ASN dipilih dan dipromosikan bukan berdasarkan sistem merit tetapi lebih disebabkan oleh politisasi birokrasi, bahkan pencopotan atau demosi pun juga tidak lepas dari nuansa politisasi birokrasi hal ini terjadi pada lingkup Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Pak Sestama, sudahilah, Anda sudah tua, sebentar lagi akan pensiun.

Gunakan seleksi terbuka, patuhilah amanat konstitusi dan junjung tinggi nilai-nilai jujur dan demokratis dalam pancasila, tempatkan mereka yang memiliki kapasitas kapabilitas dan keilmuan dalam bidangnya. Jangan karena uang, kedekatan tim, ataupun keluarga anda dengan semena-mena mengangkat siapapun yang anda inginkan. Kalau kebodohan itu terus-menerus anda pertontonkan dan berkeinginan menghancurkan BPIP, maka baiknya, Anda mengundurkan diri saja.

Pos terkait