Ketua LBH Perempuan dan Anak Nusantara Minta Pelaku Cabul Anak Tiri Menyerahkan Diri

  • Whatsapp

INDRAMAYU, KABARNUSANTARA.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak Nusantara mendapatkan Informasi adanya peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 oleh bapak tirinya yang terjadi di rumah korban Desa Tempel Kulon, Kec. Lelea Kab. Indramayu.

Kejadian tersebut membuat hati Nurwahyuni, S.H., M.H selaku Ketua LBH terenyuh, pasalnya seorang anak yang seharusnya dilindungi dibesarkan dan dibina oleh orang tuanya malah mendapat perlakukan yang tidak baik bahkan tidak manusiawi oleh orang tuanya sambungnya itu.

Bacaan Lainnya

“Prihatin ya dengan kondisi ini, saya meyakini kita semua sependapat bahwa pelaku ini harus di hukum seberat-beratnya.
Hal ini tidak bisa di tolerir sedikitpun karena sangat bertentangan baik dari segi norma atau hukum yang berlaku, karenanya kami berharap kepada aparat penegak hukum agar segera memproses perkara ini sebagaimana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana,” ujarnya melalui release yang diterima kabarnusantara.id Indramayu, (03/03/21).

Selain itu ia menyebut telah berupaya untuk melakukan pelaporan di tingkat Polres dengan perkara No. LP/46/B/II/2021/JABAR/IMY, dengan menuntut pelaku atas pelanggran pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, yaitu patutnya pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Tentu Kejadian ini harus menjadi perhatian seluruh pihak, agar selalu menjunjung tinggi harkat martabat seorang perempuan dan anak, dan untuk terduga pelaku saya minta untuk menyerahkan diri karena bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat,”pungkasnya.

Pos terkait