Keputusan KPUD Garut Terkait Pencoretan Pasangan Agus-Imas Di Pilkada Garut 2018 Dari Analisa Yuridis Normatif

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA- Pilkada Garut, Ketentuan Umum  Pasal 1 Point  7 ( Tujuh ) UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan berbunyi “Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS” adalah sebuah deskrifsi yuridis untuk memisahkan pada posisi apa seseorang dinyatakan menjadi Mantan Narapidana. Pencoretan salah satu pasangan Cabup/Cawabup dalam Pilkada Garut 2018 oleh KPUD Garut dengan pertimbangan mala adminsitrasi dari sisi Surat BAPAS secara konstruksi hukum legalistik dinilai sangat Prematur dan tidak melalui kajian hukum mendalam. KPUD Garut dalam pertimbangannya kehilangan Legal Binding dalam menentukan salah satu syarat formal dalam pencalonan Mantan Narapidana adalah Surat Bapas.  Tindakan atau perbuatan KPUD Garut ini menurut penulis jelas mengangkangi atau melawan asas legalitas dan prinsip-prinsip penafsiran hukum yang prudent. Syarat formal adalah syarat yang tidak bisa lagi ditafsirkan melalui ketentuan lain selain yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat formal tersebut.

Pertanyaan yang sederhana adalah dimana ditemukan bahwa Surat Bapas adalah syarat formal yang harus dipenuhi oleh calon yang merupakan Mantan Narapidana ?? dalam dimensi hukum yang wajib memenuhi tujuan kepastian dijelaskan terkait pencalonan mantan napi adalah pengakuan terbuka dan telah bebas. Jika frasa dalam ketentuan pasal 1 point 7 UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dipahami dan diikuti maka jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa Mantan Napi adalah yang sudah bukan Narapidana lagi yaitu yang telah menjalani hilang kemerdekaan di LAPAS. Penafsiran dalam pembebasan bersyarat dihubungan dengan pembinaan Bapas sudah bukan lagi hal yang harus dicampur adukan dalam persyaratan calon mantan napi. Sebuah perbuatan hukum yang bersifat Final dan Binding ( Beschiking ) dalam keputusan KPUD Garut tentang tidak lolosnya cabup/cawabup dengan alasan mala administrasi di sisi mantan napi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya.

Bacaan Lainnya

Secara yuridis normatif kekaburan norma hukum (abscure norm) dalam membuat sebuah keputusan  dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan hambatan dan stagnasi serta rentan menjadi gejolak sosial. KPUD Garut  harusnya memahami Principles of legality dalam setiap keputusan-keputusan yang diambil termasuk dalam keputusannya mencoret satu pasangan calon dengan alasan tidak memenuhi syarat adminsitrasi ( Formal ) yang tidak diatur secara tegas dan jelas. Sebagai negara hukum maka baiknya asas-asas hukum juga harus menjadi landasan utama untuk menghindari kekaburan ( Absure norm ). Dalam menafsirkan hukum atau pasal-pasal yang tekstual maka asas yang digunakan adalah interpretatio cessat in claris (jika teks atau redaksi uu telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran – interpretation est perversio). absolute sentienfia expositore non indiget – simple proposition needs no expositor (sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).

Kita coba lakukan pendekatan statuta  yang lebih dalam lagi yang menegaskan pada saat kapan mantan narapidana boleh menjadi Calon kepala daerah dengan melihat PKPU No 3 Thn 2017 Pasal 4 ( Empat ) huruf f yang berbunyi “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara” . dalam penafsiran gramatikal jelas dan terang benderang bahwa ketika seseorang sudah mengakui di depan publik  adalah menghapus proses pembebasan bersyaratnya.

Kita coba lakukan pendekatan dengan melakukan logika hukum terbalik, jika keputusan KPUD Garut tidak meloloskan dikeranakan surat BAPAS maka dapat dikategorikan yang bersangkutan masih berstatus Narapidana.ini jelas kekeliruan yang fundamental dalam membuat keputusan yang tidak didasari dengan pendekatan yuridis secara utuh. Akibat keputusan yang prematur maka ruang-ruang konflik semakin terbuka baik rentan dengan gugatan dan atau konflik masa dari pendukung yang merasa kecewa. Seharusnya hal ini dapat dihindari sedini mungkin dan KPUD Garut bisa melakukan re validasi ulang berdasarkan hukum positif yang berlaku dan dapat meloloskan kembali untuk ikut bertarung secara sehat dan mendapatkan penilaian objektif dari masyarakat.

Analisa penulis dalam melakukan pendekatan yuridis dibuat hanya untuk memastikan hak politik seluruh warga negara dapat terlindungi dengan Benar. Sehingga lembaga KPU yang sifatnya Administration process for flow election tidak masuk ke ruang-ruang materil untuk menafsirkan suatu ketentuan yang sudah sedemikian jelas dan terang benderang. Hal ini juga dapat berakibat keputusan ini merubah status hukum seseorang, padahal keputusan-keputusan pada status hukum seseorang dan badan hukum hanya bisa terjadi karena sebuah putusan hakim dipengadilan.

Lebih lanjut dalam kaidah-kaidah sebuah putusan yang bersifat penetapan final dan konkrit rujukan dasar yang wajib dipahami tentang prinsip-prinsip keputusan atau kebijakan yang harus disandarkan pada peraturan perundang-undangan tertentu. Legal-Dictionary terkait dengan Cacat hukum formil adalah : That which is subject to a defect is missing a requisite element and, therefore, is not legally binding. Defective Service of Process, for example, is service that does not comply with a procedural or jurisdictional requirement. A defective will is one that has not been properly drawn up, has been obtained by unlawful means, or does not comply with a particular law. In some cases, however, defects can be cured; for example, defective service of process can be cured by the service of an amended complaint.” Yang memiliki pengertian dasar bahwa Cacat Hukum adalah ketika sebuah keputusan kehilangan ikatan yang baku dan kaku ( Rigid ).

Dimensi penulis lainnya adalah putusan KPUD Garut berkenaan dengan mala administrasi pasangan Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiah justru dapat dipandang sebaliknya. KPUD seperti halnya dalam putusan hakim telah menjatuhkan Putusan niet ontvankelijke verklaard  (NO) atau menganggap bahwa pasangan cabup/cawabup dalam adminstrasi mengandung cacat formal. Padahal jika merujuk kembali terhadap sifat formal nya maka surat BAPAS sama sekali secara tekstual tidak diatur dalam persyaratan yang harus disiapkan oleh seorang calon mantan Narapidana. Jadi kesimpulan penulis dalam kasus ini adalah yang justru memiliki cacat hukum formil adalah keputusan KPUD Garut terkait pencoretan Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiah dalam bursa Pilkada Garut 2018 dengan dasar yuridis yang kabur.

Indra Kurniawan / Pemerhati Hukum Dan Ketatanegaraan.

Pos terkait