Kemenag Minta Bupati Garut Dukung Perda Pondok Pesantren Yang Diusung DPRD Garut

  • Whatsapp
Dr. H. Akhmad Buhaiti. S. Ag. M. Si

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, menyambut baik rencana DPRD Garut menyusun Peraturan Daerah tentang pondok pesantren.

Kepala Seksi pondok pesantren Kementerian Agama Kabupaten Garut, DR H akhmad Buhaiti pun berharap, langkah DPRD ini juga bisa didukung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan ada satu tarikan nafas DPRD, kita dorong sama-sama dan doa dari masyarakat dan dari 1330 pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag” jelasnya, Selasa (12/07/2022).

Akhmad menyampaikan, ada tiga fungsi utama pondok pesantren yaitu fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. dari ketiga fungsi tersebut, diharapkan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat bisa diperkuat lewat Perda yang akan dibuat.

“Fungsi pendidikan, sudah luar biasa, (tinggal) fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Akhmad melihat, untuk fungsi dakwah pondok pesantren diharapkan bisa memberikan kontribusi positif pada kenyamanan, keteduhan masyarakat agar tidak terjadi gejolak-gejolak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara.

Sementara, fungsi pemberdayaan masyarakat, menurut Akhmad, diharapkan kedepan pondok pesantrn yang tidak bisa lepas dari masyarakat, bisa meminimalisir kesan eksklusif dan lebih membaur dengan masyarakat sehingga, masyarakat bisa memantau pondok pesantren secara langsung.

“Tiga fungsi ini harus dimaksimalkan, dan pemerintah hadir disitu,” katanya.

Akhmad menyampaikan, keberadaan Perda pondok pesantren sendiri, sebenarnya lebih dibutuhkan oleh pemerintah dibanding pesantren agar bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi pengembangan pondok pesantren.

“Dengan Perda ini pemerintah daerah bisa masuk memfasilitasi pesantren hingga tiga fungsi pesantrennbisa maksimal,” katanya.

Kemenag sendiri, menurut Akhmad saat ini berharap semua pondok pesantren di Garut bisa terdaftar di database Kementerian Agama, agar nantinya pemerintah daerah bisa lebih mudah menyusun program pengembangan pesantren.

“Yang terdaftar sampai sekarang ada 1330 pesanrren, yang belum terdaftar juga lebih banyak,” katanya. (*)

Pos terkait